Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2025/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. Roni Bin Iksan Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 47 /M.5.33/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa ia Terdakwa RONI BIN IKSAN pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di warung kopi yang beralamatkan di Desa Sidorejo Kec. Senori Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat da pat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari Petugas Kepolisian yaitu Saksi M. ZULFI FATH AKBAR, S.H. dan Saksi M. ILYAS ALFARIZ, S.H yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi dengan mengedarkan CHIP lalu pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 pukul 14.30 WIB bertempat di Dusun Tapen RT 02 RW 01 Desa Sidorejo Kec. Senori Kab. Tuban tepatnya di sebuah warung kopi para saksi tersebut mengamankan terdakwa ketika terdakwa sedang memperjualbelikan  CHIP jenis “HIGGS DOMINO” kepada pengunjung di warung kopi, kemudian diamankan juga barang bukti berupa (satu) unit handphone READMI tipe NOTE8 warna orange dengan nomor IMEI 1 : 862384046279126 dan nomor IMEI 2: 862384046279126 dengan nomor whatsapp 081334141886 yang digunakan oleh terdakwa untuk memperjualbelikan CHIP HIGSS DOMINO.
  • Bahwa untuk mengunduh aplikasi HIGGS DOMINO diperlukan masuk ke suatu situs tertentu, dikarenakan aplikasi HIGGS DOMINO tersebut sudah di blokir oleh pemerintah. Setelah aplikasi tersebut terunduh selanjutnya Terdakwa masuk ke aplikasi tersebut dengan menggunakan akun ID sebanyak 3 (tiga) ID yaitu ID 93527756 dengan pasword 1247n4444 dengan isi CHIP di inbok 18B; ID 148416652 dengan pasword 1247n4444 dengan isi CHIP 7K; ID 6907542 dengan pasword 1247n4444 dengan isi CHIP 2M dan untuk pembelian CHIP bisa melalui antar pemain atau membeli ke terdakwa dengan cara menunjukan No. ID dalam Aplikasi HIGGS DOMINO ISLANDS.
  • Bahwa cara terdakwa menampung pembelian CHIP dari orang yang memenangkan permainan HIGGS DOMINO ISLANDS yaitu terdakwa membeli CHIP secara tunai sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) B (Billion) CHIP/Koin lalu pembeli yang akan membeli CHIP dari terdakwa langsung datang ke warung kopi milik terdakwa dan menyampaikan ingin membeli CHIP, lalu pembeli tersebut menyampaikan nomor ID APLIKASI HIGGS DOMINO nya kemudian nomor ID tersebut terdakwa kirim CHIP sesuai yang di inginkan oleh pembeli dan terdakwa menjual CHIP tersebut dengan harga Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) per 1B nya setalah itu pembeli langsung memberikan uang secara tunai kepada terdakwa sehingga keuntungan terdakwa dalam menjual CHIP HIGGS DOMINO ISLAND untuk 1B nya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi yaitu dengan mengambil koin CHIP dari sedekah yang disediakan dalam permainan game HIGGS DOMINO ISLAND, dalam aplikasi tersebut terdapat beberapa kamar Bet yang disediakan diantaranya kamar biasa (Game Domino), kamar bet (Game Domino), Santai (Game catur), Remi, Giu-qiu dan lainnya, lalu terdakwa memilih kamar lainnya yang berisi Game Slot , setelah itu terdakwa memilih slot ada enam pilihan Game Slot diantaranya Doufu Duocai, Fafafa, Rejeki Nomplok, 5 Dragon, panda dan 4 player. Kemudian sebelum bermain terdakwa menentukan bet dan permainan dimulai dengan menekan spin setelah itu game berjalan secara otomatis sesuai dengan jumlah spin yang diinginkan kemudian dalam tiap kemenangan terdakwa memperoleh CHIP tergantung dengan jumlah taruhan, ketika terdakwa tidak mempunyai CHIP sebagai taruhan maka terdakwa dapat membeli dari pemain lain dengan cara memberikan ID permainan terdakwa dalam Game HIGGS DOMINO ISLAND yang terdakwa miliki, pada permainan tersebut merupakan peruntungan karena game diputar secara otomatis oleh sistem dalam aplikasi Game HIGGS DOMINO ISLAND, dan ketika terdakwa memperoleh kemenangan maka terdakwa memiliki banyak CHIP yang dapat diperjual belikan antar sesama pemain dalam Game HIGGS DOMINO ISLAND.
  • Bahwa pada saat penangkapan terdakwa telah berhasil mejual atau mengedarkan CHIP HIGGS DOMINO ISLAND tersebut sebanyak 9 (Sembilan) B dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa permainan dalam aplikasi HIGGS DOMINO tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dengan system taruhan, maka pemain bisa menang dan bisa kalah hanya bergantung kepada untung-untungan saja.
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan sekaligus memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2)  UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa RONI BIN IKSAN pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di warung kopi yang beralamatkan di Desa Sidorejo Kec. Senori Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari Petugas Kepolisian yaitu Saksi M. ZULFI FATH AKBAR, S.H. dan Saksi M. ILYAS ALFARIZ, S.H yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi dengan mengedarkan CHIP lalu pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 pukul 14.30 WIB bertempat di Dusun Tapen RT 02 RW 01 Desa Sidorejo Kec. Senori Kab. Tuban tepatnya di sebuah warung kopi para saksi tersebut mengamankan terdakwa ketika terdakwa sedang memperjualbelikan  CHIP jenis “HIGGS DOMINO” kepada pengunjung di warung kopi, kemudian diamankan juga barang bukti berupa (satu) unit handphone READMI tipe NOTE8 warna orange dengan nomor IMEI 1 : 862384046279126 dan nomor IMEI 2: 862384046279126 dengan nomor whatsapp 081334141886 yang digunakan oleh terdakwa untuk memperjualbelikan CHIP HIGSS DOMINO.
  • Bahwa untuk mengunduh aplikasi HIGGS DOMINO diperlukan masuk ke suatu situs tertentu, dikarenakan aplikasi HIGGS DOMINO tersebut sudah di blokir oleh pemerintah. Setelah aplikasi tersebut terunduh selanjutnya Terdakwa masuk ke aplikasi tersebut dengan menggunakan akun ID sebanyak 3 (tiga) ID yaitu ID 93527756 dengan pasword 1247n4444 dengan isi CHIP di inbok 18B; ID 148416652 dengan pasword 1247n4444 dengan isi CHIP 7K; ID 6907542 dengan pasword 1247n4444 dengan isi CHIP 2M dan untuk pembelian CHIP bisa melalui antar pemain atau membeli ke terdakwa dengan cara menunjukan No. ID dalam Aplikasi HIGGS DOMINO ISLANDS.
  • Bahwa cara terdakwa menampung pembelian CHIP dari orang yang memenangkan permainan HIGGS DOMINO ISLANDS yaitu terdakwa membeli CHIP secara tunai sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) B (Billion) CHIP/Koin lalu pembeli yang akan membeli CHIP dari terdakwa langsung datang ke warung kopi milik terdakwa dan menyampaikan ingin membeli CHIP, lalu pembeli tersebut menyampaikan nomor ID APLIKASI HIGGS DOMINO nya kemudian nomor ID tersebut terdakwa kirim CHIP sesuai yang di inginkan oleh pembeli dan terdakwa menjual CHIP tersebut dengan harga Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) per 1B nya setalah itu pembeli langsung memberikan uang secara tunai kepada terdakwa sehingga keuntungan terdakwa dalam menjual CHIP HIGGS DOMINO ISLAND untuk 1B nya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi yaitu dengan mengambil koin CHIP dari sedekah yang disediakan dalam permainan game HIGGS DOMINO ISLAND, dalam aplikasi tersebut terdapat beberapa kamar Bet yang disediakan diantaranya kamar biasa (Game Domino), kamar bet (Game Domino), Santai (Game catur), Remi, Giu-qiu dan lainnya, lalu terdakwa memilih kamar lainnya yang berisi Game Slot , setelah itu terdakwa memilih slot ada enam pilihan Game Slot diantaranya Doufu Duocai, Fafafa, Rejeki Nomplok, 5 Dragon, panda dan 4 player. Kemudian sebelum bermain terdakwa menentukan bet dan permainan dimulai dengan menekan spin setelah itu game berjalan secara otomatis sesuai dengan jumlah spin yang diinginkan kemudian dalam tiap kemenangan terdakwa memperoleh CHIP tergantung dengan jumlah taruhan, ketika terdakwa tidak mempunyai CHIP sebagai taruhan maka terdakwa dapat membeli dari pemain lain dengan cara memberikan ID permainan terdakwa dalam Game HIGGS DOMINO ISLAND yang terdakwa miliki, pada permainan tersebut merupakan peruntungan karena game diputar secara otomatis oleh sistem dalam aplikasi Game HIGGS DOMINO ISLAND, dan ketika terdakwa memperoleh kemenangan maka terdakwa memiliki banyak CHIP yang dapat diperjual belikan antar sesama pemain dalam Game HIGGS DOMINO ISLAND.
  • Bahwa pada saat penangkapan terdakwa telah berhasil mejual atau mengedarkan CHIP HIGGS DOMINO ISLAND tersebut sebanyak 9 (Sembilan) B dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa permainan dalam aplikasi HIGGS DOMINO tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dengan system taruhan, maka pemain bisa menang dan bisa kalah hanya bergantung kepada untung-untungan saja.
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan sekaligus memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KETIGA

---------Bahwa ia Terdakwa RONI BIN IKSAN pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di warung kopi yang beralamatkan di Desa Sidorejo Kec. Senori Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari Petugas Kepolisian yaitu Saksi M. ZULFI FATH AKBAR, S.H. dan Saksi M. ILYAS ALFARIZ, S.H yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi dengan mengedarkan CHIP lalu pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 pukul 14.30 WIB bertempat di Dusun Tapen RT 02 RW 01 Desa Sidorejo Kec. Senori Kab. Tuban tepatnya di sebuah warung kopi para saksi tersebut mengamankan terdakwa ketika terdakwa sedang memperjualbelikan  CHIP jenis “HIGGS DOMINO” kepada pengunjung di warung kopi, kemudian diamankan juga barang bukti berupa (satu) unit handphone READMI tipe NOTE8 warna orange dengan nomor IMEI 1 : 862384046279126 dan nomor IMEI 2: 862384046279126 dengan nomor whatsapp 081334141886 yang digunakan oleh terdakwa untuk memperjualbelikan CHIP HIGSS DOMINO.
  • Bahwa untuk mengunduh aplikasi HIGGS DOMINO diperlukan masuk ke suatu situs tertentu, dikarenakan aplikasi HIGGS DOMINO tersebut sudah di blokir oleh pemerintah. Setelah aplikasi tersebut terunduh selanjutnya Terdakwa masuk ke aplikasi tersebut dengan menggunakan akun ID sebanyak 3 (tiga) ID yaitu ID 93527756 dengan pasword 1247n4444 dengan isi CHIP di inbok 18B; ID 148416652 dengan pasword 1247n4444 dengan isi CHIP 7K; ID 6907542 dengan pasword 1247n4444 dengan isi CHIP 2M dan untuk pembelian CHIP bisa melalui antar pemain atau membeli ke terdakwa dengan cara menunjukan No. ID dalam Aplikasi HIGGS DOMINO ISLANDS.
  • Bahwa cara terdakwa menampung pembelian CHIP dari orang yang memenangkan permainan HIGGS DOMINO ISLANDS yaitu terdakwa membeli CHIP secara tunai sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) B (Billion) CHIP/Koin lalu pembeli yang akan membeli CHIP dari terdakwa langsung datang ke warung kopi milik terdakwa dan menyampaikan ingin membeli CHIP, lalu pembeli tersebut menyampaikan nomor ID APLIKASI HIGGS DOMINO nya kemudian nomor ID tersebut terdakwa kirim CHIP sesuai yang di inginkan oleh pembeli dan terdakwa menjual CHIP tersebut dengan harga Rp. 60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) per 1B nya setalah itu pembeli langsung memberikan uang secara tunai kepada terdakwa sehingga keuntungan terdakwa dalam menjual CHIP HIGGS DOMINO ISLAND untuk 1B nya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi yaitu dengan mengambil koin CHIP dari sedekah yang disediakan dalam permainan game HIGGS DOMINO ISLAND, dalam aplikasi tersebut terdapat beberapa kamar Bet yang disediakan diantaranya kamar biasa (Game Domino), kamar bet (Game Domino), Santai (Game catur), Remi, Giu-qiu dan lainnya, lalu terdakwa memilih kamar lainnya yang berisi Game Slot , setelah itu terdakwa memilih slot ada enam pilihan Game Slot diantaranya Doufu Duocai, Fafafa, Rejeki Nomplok, 5 Dragon, panda dan 4 player. Kemudian sebelum bermain terdakwa menentukan bet dan permainan dimulai dengan menekan spin setelah itu game berjalan secara otomatis sesuai dengan jumlah spin yang diinginkan kemudian dalam tiap kemenangan terdakwa memperoleh CHIP tergantung dengan jumlah taruhan, ketika terdakwa tidak mempunyai CHIP sebagai taruhan maka terdakwa dapat membeli dari pemain lain dengan cara memberikan ID permainan terdakwa dalam Game HIGGS DOMINO ISLAND yang terdakwa miliki, pada permainan tersebut merupakan peruntungan karena game diputar secara otomatis oleh sistem dalam aplikasi Game HIGGS DOMINO ISLAND, dan ketika terdakwa memperoleh kemenangan maka terdakwa memiliki banyak CHIP yang dapat diperjual belikan antar sesama pemain dalam Game HIGGS DOMINO ISLAND.
  • Bahwa pada saat penangkapan terdakwa telah berhasil mejual atau mengedarkan CHIP HIGGS DOMINO ISLAND tersebut sebanyak 9 (Sembilan) B dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa permainan dalam aplikasi HIGGS DOMINO tersebut adalah bersifat untung-untungan dan dengan system taruhan, maka pemain bisa menang dan bisa kalah hanya bergantung kepada untung-untungan saja.
  • Bahwa Terdakwa dalam memainkan permainan sekaligus memperjualbelikan CHIP HIGGS DOMINO tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya