Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa I. ABDUN LILLAH Bin HABIBUL HANAN bersama-sama dengan Terdakwa II. YOSEFANNI APRILIA binti SUMADI (Istri terdakwa I ) dan ALWI SIHAB (DPO) pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024, sekira pukul 22.40 WIB, atau setidak-tidaknya waktu lain yang masih termasuk pada bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban SUDARNO yang beralamatkan di Dusun Penebusan Rt 004 Rw 008, Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 September 2024, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa I. ABDUN LILLAH Bin HABIBUL HANAN bersama- sama dengan Terdakwa II. YOSEFANNI APRILIA binti SUMADI pergi takziah ke rumah Nenek dari terdakwa II. YOSEFANNI APRILIA Binti SUMADI yang beralamat di Ds. Jarorejo, Kec. Kerek, Kab. Tuban. Setelah itu, seluruh keluarga berkumpul di rumah nenek, termasuk Sdr. SUDARNO dan istrinya, Sdri. NASRI.
- Bahwa Setelah pulang takziah, Terdakwa II. YOSEFANNI APRILIA binti SUMADI mempunyai niat untuk melakukan pencurian di rumah saksi korban SUDARNO yang beralamat di Dsn. Penebusan Rt 004 Rw 008 Ds. Kepohagung, Kec. Plumpang, Kab. Tuban, karena pada saat itu saksi korban SUDARNO bersama Istri sedang tidak berada di rumah, sehingga Terdakwa I.ABDUN LILLAH Bin HABIBUL HANAN bersama-sama dengan Terdakwa II.YOSEFANNI APRILIA binti SUMADI (istri dari terdakwa II) dan saat itu juga mengajak temannya yang bernama ALWI SIHAB (DPO) untuk ikut serta melakukan Pencurian dirumah saksi korban Sudarno selanjutnya mereka terdakwa berangkat menuju kerumah saksi korban Sudarno .
- Bahwa setelah mereka terdakwa sampai didepan rumah saksi korban Sudarno sekira pukul 22.40 WIB, terdakwa I. ABDUN LILLAH Bin HABIBUL HANAN dan ALWI SIHAB (DPO) masuk kedalam pekarangan rumah Sdr. SUDARNO dengan cara memanjat pagar tembok sebelah utara dan masuk ke dalam perkarangan rumah saksi korban SUDARNO melalui jendela depan dengan cara mencongkel jendela dan merusak tralis besi jendela dengan menariknya dengan menggunakan tangan kosong yang dilakukan oleh ALWI SIHAB, (DPO) selanjutnya Terdakwa I. ABDUN LILLAH Bin HABIBUL HANAN memegang jendela keatas hingga berhasil masuk ke dalam rumah saksi korban Sudarno sedangkan terdakwa II. Yosefanni Aprilia binti Sumadi menunggu diluar rumah saksi korban untuk memantau situasi diluar rumah saksi korban Sudarno kemudian setelah terdakwa I. ABDUN LILLAH Bin HABIBUN HANAN bersama-sama dengan Alwi Sihab (DPO) berada didalam rumah saksi korban Sudarno selanjutnya mereka terdakwa masuk kedalam kamar rumah saksi korban Sudarno dan mengambil barang berupa satu buah celengan yang berisikan uang sebesar Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Alwi Sihab (DPO) mengambil 1 (satu) buah Handphone dan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang disimpan didalam tas yang berada didalam kamar milik saksi korban Sudarno dan setelah mereka terdakwa berhasil mengambil barang barang milik saksi korban Sudarno ,selanjutnya terdakwa I. ABDUN LILLAH Bin HABIBUL HANAN dan ALWI SIHAB (DPO) keluar dari rumah tersebut sedangkan terdakwan II. YOSEFANNI APRILIA tetap berada di luar untuk memantau situasi.
- Bahwa setelah terdakwa I. ABDUN LILLAH Bin HABIBUL HANAN mengambil satu buah celengan yang berisikan uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kemudian terdakwa 1. Abdun Lillah bin Habibul Hanan bersama-sama dengan Terdakwa II.Yosefanni Aprilia Binti Sumadi telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan mereka terdakwa, sementara ALWI SIHAB (DPO) mengambil 1 (satu) handphone merk vivo dan uang yang saat itu disimpan di dalam tas milik Sdri. NASRI sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan mereka terdakwa tersebut, saksi korban SUDARNO dan Istrinya yang bernama Nasri mengalami kerugian sebesar Rp 3.650.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk vivo.
----------Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|