Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IWAN BIN WAGISAN pada hari Minggu tanggal 04 Nopember 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, atau pada suatu waktu lain di bulan Nopember 2018, bertempat diwarung kopi / Café House Jalan Hayam Wuruk Desa Bejagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP |