Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2019/PN Tbn EKA HARIADI, SH. IWAN BIN WAGISAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 183/O.5.32/Ep.1/I/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IWAN BIN WAGISAN pada hari Minggu tanggal 04 Nopember 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, atau pada suatu waktu lain di bulan Nopember 2018, bertempat diwarung kopi / Café House Jalan Hayam Wuruk Desa Bejagung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang  masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya