Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Suami Pemohon yang bernama SUBIYANTORO tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada pada tanggal 04 Juli 1998, telah meninggal dunia orang yang bernama SUBIYANTORO;.
- MembebankanbiayapermohonaninikepadaPemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |