Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa KHOIRUL HUDA bin SARIP (Alm.) pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lapangan Volly Dusun Karangagung Barat Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
-
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Saksi Nizar menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli 10 (sepuluh) butir pil Double L kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Nizar untuk COD di Lapangan Volly Dusun Karangagung Barat Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dan Terdakwa menyampaikan agar Saksi Nizar membayar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Nizar bertemu di Lapangan Volly Dusun Karangagung Barat Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dan Terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil Double L kepada Saksi Nizar serta Saksi Nizar menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pada waktu yang sudah tidak diingat lagi Saksi Nizar menghubungi Terdakwa melalui nomor whatsapp 0895405258067 dengan maksud untuk memesa 10 (sepuluh) butir pil Double L kemudian Terdakwa mengatakan untuk melakukan COD di lokasi biasa yakni di Lapangan Volly Dusun Karangagung Barat Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban pada pukul 16.00 Wib. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Saksi Hilbed dan Saksi Dimas berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran obat pil Double L mendatangi Saksi Nizar yang saat itu berada di warung kopi Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban kemudian melakukan interogasi dan diketahui bahwa Saksi Nizar mengonsumsi pil Double L dan biasa mendapatkan pil Double L dengan cara membeli dari Terdakwa dan Saksi Nizar telah memesan lagi kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir pil Double L seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu akan melakukan COD dengan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pukul 16.00 Wib di Lapangan Volly Dusun Karangagung Barat Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Selanjutnya Saksi Nizar, Saksi Hilbed dan Saksi Dimas menuju Lapangan Volly Dusun Karangagung Barat Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dan mendapati Terdakwa sedang menunggu di Lapangan Volly Dusun Karangagung Barat Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dan setelah dilakukan penggeledahan didapati Terdakwa membawa 10 (sepuluh) butir pil Double L pesanan Saksi Nizar yang disimpan di dalam saku celana Terdakwa serta ditemukan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun karangagung Barat Rt. 009 Rw. 002 Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) pil Double L yang 3 (tiga) plastik klip yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Double L, 4 (empat) plastic klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil Double L siap edar yang semuanya tersimpan dalam 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya serta turut disita dari Terdakwa uang hasil penjualan pil Double L sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone REDMI warna hitam dengan nomor panggil 0895405258067 milik Terdakwa;
-
Bahwa Terdakwa memperoleh pil double L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. SULIS (DPO) dan telah membeli sebanyak dua kali yang pertama pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib sebanyak 500 (lima ratus) butir pil Double L dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib sebanyak 400 (empat ratus) butir pil Double L dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa pil Double L tersebut Terdakwa jual tap satu plastic klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan setiap paketnya sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
-
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil double L tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang;
-
Bahwa Terdakwa saat ini bekerja sebagai Nelayan tidak memiliki sertifikat keahlian dalam bidang kesehatan, tidak memiliki apotik dan bukan apoteker yang dapat mengedarkan pil double L tersebut;
-
Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04599/NOF/2025 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. serta mengetahui an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 14062/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±2,045 gram disita dari terdakwa KHOIRUL HUDA bin SARIP (Alm.) dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasik Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras. (sisa barang bukti sebanyak 8 (delapan) butir dengan berat ±1,631 gram dikembalikan untuk pembuktian).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa KHOIRUL HUDA bin SARIP (Alm.) pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lapangan Volly Dusun Karangagung Barat Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukandengan cara sebagai berikut:--------------
-
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Saksi Nizar menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli 10 (sepuluh) butir pil Double L kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Nizar untuk COD di Lapangan Volly Dusun Karangagung Barat Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dan Terdakwa menyampaikan agar Saksi Nizar membayar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Nizar bertemu di Lapangan Volly Dusun Karangagung Barat Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dan Terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil Double L kepada Saksi Nizar serta Saksi Nizar menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pada waktu yang sudah tidak diingat lagi Saksi Nizar menghubungi Terdakwa melalui nomor whatsapp 0895405258067 dengan maksud untuk memesa 10 (sepuluh) butir pil Double L kemudian Terdakwa mengatakan untuk melakukan COD di lokasi biasa yakni di Lapangan Volly Dusun Karangagung Barat Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban pada pukul 16.00 Wib. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Saksi Hilbed dan Saksi Dimas berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran obat pil Double L mendatangi Saksi Nizar yang saat itu berada di warung kopi Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban kemudian melakukan interogasi dan diketahui bahwa Saksi Nizar mengonsumsi pil Double L dan biasa mendapatkan pil Double L dengan cara membeli dari Terdakwa dan Saksi Nizar telah memesan lagi kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir pil Double L seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu akan melakukan COD dengan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pukul 16.00 Wib di Lapangan Volly Dusun Karangagung Barat Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Selanjutnya Saksi Nizar, Saksi Hilbed dan Saksi Dimas menuju Lapangan Volly Dusun Karangagung Barat Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dan mendapati Terdakwa sedang menunggu di Lapangan Volly Dusun Karangagung Barat Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban dan setelah dilakukan penggeledahan didapati Terdakwa membawa 10 (sepuluh) butir pil Double L pesanan Saksi Nizar yang disimpan di dalam saku celana Terdakwa serta ditemukan di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun karangagung Barat Rt. 009 Rw. 002 Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) pil Double L yang 3 (tiga) plastik klip yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil Double L, 4 (empat) plastic klip kecil yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil Double L siap edar yang semuanya tersimpan dalam 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya serta turut disita dari Terdakwa uang hasil penjualan pil Double L sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone REDMI warna hitam dengan nomor panggil 0895405258067 milik Terdakwa;
-
Bahwa Terdakwa memperoleh pil double L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. SULIS (DPO) dan telah membeli sebanyak dua kali yang pertama pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib sebanyak 500 (lima ratus) butir pil Double L dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib sebanyak 400 (empat ratus) butir pil Double L dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa pil Double L tersebut Terdakwa jual tap satu plastic klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan setiap paketnya sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
-
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil double L tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang;
-
Bahwa Terdakwa saat ini bekerja sebagai Nelayan tidak memiliki sertifikat keahlian dalam bidang kesehatan, tidak memiliki apotik dan bukan apoteker yang dapat mengedarkan pil double L tersebut;
-
Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04599/NOF/2025 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. serta mengetahui an. Kabid Labfor Polda Jawa Timur Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 14062/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±2,045 gram disita dari terdakwa KHOIRUL HUDA bin SARIP (Alm.) dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasik Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras. (sisa barang bukti sebanyak 8 (delapan) butir dengan berat ±1,631 gram dikembalikan untuk pembuktian).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1)dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---
|