Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa harta tinggalan milik Djoewariyah B. Kasbullah, Penggugat adalah satu-satunya anak dan ahli waris yang sah dari Ny. Djoewariyah B. Kasbullah dan berhak sepenuhnya atas harta tinggalan tersebut diatas.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dari semula tertulis Buku C Desa No. 308 persil no. 5 dengan luas 0,095/ 950 m2 dan Buku C Desa No. 308 persil no. 6 dengan luas 0,170/ 1700 m2 atas nama Djoewariyah B. Kasbullah yang dirubah dan diajukan menjadi tanah Negara dan selanjutnya Tergugat I mengajukan permohonan sewa hak pakai sesuai sertifikat hak pakai nomor 1 tahun 1990.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merubah nama atas tanah sengketa dalam Buku C Desa No. 308 persil no. 5 dengan luas 0,095/ 950 m2 dan Buku C Desa No. 308 persil no. 6 dengan luas 0,170/ 1700 m2 atas nama Djoewariyah B. Kasbullah menjadi tanah Negara dan diajukan permohonan Sertifikat hak pakai nomor 1 tahun 1990 oleh Tergugat I adalah tidak sesuai prosedur dan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk merubah status harta tinggalan dari atas nama tanah Negara menjadi tanah milik Djoewariyah B. Kasbullah sesuai Buku C Desa No. 308 persil no. 5 dengan luas 0,095/ 950 m2 dan Buku C Desa No. 308 persil no. 6 dengan luas 0,170/ 1700 m2 yang terletak di Desa Glondong Gede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Tuban.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (DWANGSOOM) setiap hari sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) secara kontan/tunai.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta-merta) meskipun ada Verset, Banding, Kasasi dan PK.
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
|