Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH Hadi Prayitno Bin Njaeni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1069 / M.5.33/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa Terdakwa HADI PRAYITNO BIN NJAENI (Alm), pada hari Senin tanggal 1 April tahun 2024 sekitar pukul 08.00 wib, pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 08.30 Wib, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di warung makan milik saksi AHMAD ANDRIYANTO yang beralamatkan di Desa Simo Kec. Soko Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat, atau untuk sampai pada barang yang akan diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu dan pakaian jabatan palsu, melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yaitu :-----------------

  • Berawal pada hari pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy No. Pol; S-3792-CB No. rangka MH1JM3124KK645178, No. Sin JM31E2640799, Warna Merah Hitam, tahun 2019. Di tengah perjalanan terdakwa beristirahat dan menghentikan kendaraanya di sebuah warung makan yang saat itu terlihat tutup, kemudian terdakwa mengamati situasi dari warung makan tersebut dan juga mengintip keadaan di dalam warung makan melalui jendela warung tersebut. Pada saat itu terdakwa melihat warung tersebut dalam keadaan sepi atau tidak ada orang sama sekali;
  • Bahwa setelah dirasa situasi aman selanjutnya terdakwa berjalan ke arah pintu samping dari warung tersebut yang menghadap ke selatan, kemudian terdakwa mengeluarkan palu yang terdakwa taruh di dalam jok sepeda motor lalu mencongkel pengait pintu hingga rusak. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam warung makan tersebut dan mengambil 1 (satu) Unit mesin bor listrik merk BOSCH warna biru, 1 (satu) Unit mesin Gerinda merk MAKITA warna merah hitam, 1 (satu Buah lampu emergency merk AVANA ukuran 24 W dan 1 (satu) Buah Lampu emergency merk HANNOCHS ukuran 15 W, selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan menyimpan barang-barang tersebut di dalam bagasi motor yang dikendarainya;
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 08.30 wib terdakwa kembali ke warung tersebut dengan tujuan yang sama seperti yang terdakwa lakukan sebelumnya. Untuk masuk kedalam warung tersebut dilakukan dengan cara yang sama yaitu mencongkel pengait pintu. Pada saat itu terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) Unit kipas angin turbo merk TORNADO WALL FAN warna Hitam, 2 (satu) Unit kipas angin merk Maspion warna putih hijau. Selanjutnya terdakwa pulang dan menyimpan kipas tersebut di rumah ;
  • Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul sekira pukul 18.30 Wib terdakwa kembali mendatangi warung makan tersebut dengan tujuan yang sama yakni mengambil barang yang berada di dalam warung tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya. Terdakwa memasuki warung tersebut dengan cara yang sama seperti sebelumnya yakni dengan cara mencongkel pengait pintu. Kemudian terdakwa masuk ke dalam warung tersebut dan mengambil 5 (lima) buah tabung LPG 3 Kg;
  • Bahwa barang-barang hasil curian tersebut selanjutnya terdakwa jual kepada orang yang memerlukanya melalui aplikasi facebook ;
  • Bahwa dalam melakukan aksinya tersebut Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik barang yang telah diambil yaitu saksi AHMAD ANDRIYANTO. Akibat perbuatan Terdakwa total kerugian yang dialamai oleh saksi AHMAD ANDRIYANTO senilai ± Rp 4.035.000,- (empat juta tiga puluh lima ribu rupiah)

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 5 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya