Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2019/PN Tbn RADITYO, SH. 1.DWI SUTRISNO Bin SUTOMO
2.MASHURI Bin BASKAT
3.SAGUNG Bin SAMEKAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
Nomor Perkara 155/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan 705/M.5.33/Ep.2/V/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa mereka terdakwa I DWI SUTRISNO Bin SUTOMO, terdakwa II MASHURI Bin BASKAT dan terdakwa III SAGUNG Bin SAMEKAN, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Maret 2019 bertempat di tegalan milik saksi Nurhadi di Dusun Boro Desa Wadung Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang

----- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

      KEDUA :

------ Bahwa mereka terdakwa I DWI SUTRISNO Bin SUTOMO, terdakwa II MASHURI Bin BASKAT dan terdakwa III SAGUNG Bin SAMEKAN, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Maret 2019 bertempat di tegalan milik saksi Nurhadi di Dusun Boro Desa Wadung Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, mereka yang melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya