Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
155/Pid.B/2019/PN Tbn | RADITYO, SH. | 1.DWI SUTRISNO Bin SUTOMO 2.MASHURI Bin BASKAT 3.SAGUNG Bin SAMEKAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan |
Nomor Perkara | 155/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | 705/M.5.33/Ep.2/V/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa mereka terdakwa I DWI SUTRISNO Bin SUTOMO, terdakwa II MASHURI Bin BASKAT dan terdakwa III SAGUNG Bin SAMEKAN, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Maret 2019 bertempat di tegalan milik saksi Nurhadi di Dusun Boro Desa Wadung Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang ----- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ------ Bahwa mereka terdakwa I DWI SUTRISNO Bin SUTOMO, terdakwa II MASHURI Bin BASKAT dan terdakwa III SAGUNG Bin SAMEKAN, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Maret 2019 bertempat di tegalan milik saksi Nurhadi di Dusun Boro Desa Wadung Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, mereka yang melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |