Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa YOYOK BIN SISWO pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan pertengahan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di kantor PT. Sukun Wartono Indonesia Depo Tuban utara cabang babat yang beralamatkan di Jl. Pasar Merakurak Dsn. Kedungsari RT 04 RW 04 Ds. Tuwiri Wetan Kec. Merakurak Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan No.658/SK/HRD-SKN/V/2021 tanggal 23 Mei 2021 Tentang Promosi Jabatan, terdakwa adalah karwayan PT. Sukun Wartono Indonesia yang berdasarkan Surat Keputusan tersebut ditugaskan di bagian distribusi dengan jabatan sebagai Danru. Kemudian pada bulan Oktober Tahun 2022 terdakwa diangkat sebagai Kepala Depo Tuban Utara Cabang Babat PT. Sukun Watoro Indonesia ;
- Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Kepala Depo antara lain mengatur salesman, mengatur barang yang akan dibawa oleh sales, menerima setoran penjualan rokok dari sales, menyetorkan uang hasil penjualan kepada admin cabang Babat, membantu sales dalam penjualan produk;
- Bahwa terdakwa sebagai Kepala Depo adalah pemegang tunggal kunci Gudang dan bertanggung jawab terhadap semua isi Gudang tersebut diantaranya produk rokok sukun yang keluar maupun yang disimpan di dalam Gudang;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 samapai dengan hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 dilaksanakan audi rutin terhadap kantor pemasaran cabang Babat PT. Sukun Wartono Indonesia. Adapun yang bertugas sebagai auditor pada waktu itu adalah saksi Tri Mujiono selaku kasi Auditor PT. Sukun Wartono Indonesia. Berdasarkan Laporan Hasil Audit ditemukan adanya penggunaan uang kas dari kasus selisih stok oleh terdakwa. uang yang telah digunakan terdakwa tersebut senilai Rp 372.843.600,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ;
- Bahwa adapun nilai uang kas dari selisih stok tersebut dihitung berdasarkan produk rokok PT Sukun Wartono Indonesia yang dijual oleh terdakwa namun hasil penjualanya tidak disetorkan kepada admin perusahaan. Adapun produk rokok yang dijual namun hasil penjualnya tidak disetorkan adalah sebagai berikut :
- Bahwa adapun cara terdakwa hingga bisa melakukan aksinya adalah terdakwa selaku pemegang tunggal kunci Gudang bisa masuk maupun keluar Gudang tersebut kapanpun terdakwa mau. Setelah sales berangkat untuk memasarkan produk rokok Sukun, terdakwa masuk ke dalam Gudang lalu mengambil beberapa produk rokok untuk kemudian terdakwa jual sendiri pada pedagang yang berada di Pasar Kerek dan pasar Merakurak. Hasil penjualan rokok tersebut tidak terdakwa setorkan kepada admin perusahaan. Di samping hasil penjualan rokok tersebut terdakwa juga tidak menyetorkan hasil setoran beberapa sales yang sudah setor hasil penjualan kepada terdakwa
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit PT. Sukun Wartono Indonesia mengalami kerugian sebesar ± Rp 372.843.600,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -- |