INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2019/PN Tbn | HUSNUL ARIFIN | 1.Ketua PILKADES Tuban Desa Medalem 2.Ketua Panitia Pilkades desa Medalem |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2019/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat | --- | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Kerugian Materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) rupiah, yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT tunai seketika dan sekaligus setelah perkara ini diputus dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); Kerugian Immaterial sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan tunai seketika dan sekaligus setelah perkara ini di putus dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |