Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2019/PN Tbn AHMAD EDY ARIFIN, SH SUMARI Binti SARJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-318/0.5.32/Ep.1/II/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------- Bahwa ia terdakwa SUMARI Binti SARJU,   pertama   pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018  , sekira jam 13.00 wib bertempat jalan raya Tuban – Bancar turut Desa Pabean Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban  dan yang kedua  pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019, sekira jam 14.30 wib  bertempat di jalan raya  pantura Tuban – Bancar Km 31 turut Desa Pabeyan Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban atau  ditempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,dalam hal berbarengan beberapa kejahatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Atau :

Kedua

----------- Bahwa ia terdakwa SUMARI Binti SARJU,  pertama   pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018  , sekira jam 13.00 wib bertempat jalan raya Tuban – Bancar turut Desa Pabean Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban   dan yang kedua  pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019, sekira jam 14.30 wib  bertempat di jalan raya  pantura Tuban – Bancar Km 31 turut Desa Pabeyan Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban atau  ditempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal berbarengan beberapa kejahatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya