Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2019/PN Tbn | AHMAD EDY ARIFIN, SH | SUMARI Binti SARJI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Penipuan |
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Feb. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-318/0.5.32/Ep.1/II/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu ----------- Bahwa ia terdakwa SUMARI Binti SARJU, pertama pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 , sekira jam 13.00 wib bertempat jalan raya Tuban – Bancar turut Desa Pabean Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dan yang kedua pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019, sekira jam 14.30 wib bertempat di jalan raya pantura Tuban – Bancar Km 31 turut Desa Pabeyan Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,dalam hal berbarengan beberapa kejahatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Atau : Kedua ----------- Bahwa ia terdakwa SUMARI Binti SARJU, pertama pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 , sekira jam 13.00 wib bertempat jalan raya Tuban – Bancar turut Desa Pabean Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dan yang kedua pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019, sekira jam 14.30 wib bertempat di jalan raya pantura Tuban – Bancar Km 31 turut Desa Pabeyan Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal berbarengan beberapa kejahatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |