Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.B/2023/PN Tbn | ISMU TARYOKO BUDIYANTO,SH | SUDARI Bin WARAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jan. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 3/Pid.B/2023/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jan. 2023 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1580/M.5.33/Eoh.2/12/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ------------- Bahwa ia terdakwa SUDARI bin WARAS, pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2022 bertempat di sawah milik H.MAKSUN turut desa Leran wetan, Kec.Palang, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan penganiyaan terhadap NGASIRAN bin WARAS yang mengakibatkan luka, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sebelumnya korban NGASIRAN sedang mengairi sawah miliknya sendiri setelah selesai mengairi sawahnya lalu saksi korban mau pindah tempat juga akan mengairi sawah dengan naik sepeda motor dalam perjalanan dihadang oleh terdakwa di area sawah milik H.MAKSUN dan korban berhenti dan korban masih di atas sepeda motopr kemudian terdakwa mengatakan ”aku jaluk sawahku, lek gak di kei sawah yo kei hasikle tiap panen “ ( saya minta sawahku, kalau gak di kasih sawah aku minta hasilnya setiap panen) di jawab oleh korban “kowe gak duwe hak milik sawah wong wes di dol Bapak Waras, wong tanda tangane yo Bapak Waras” (kamu tidak punya hak milik sawah, kan sudah di jual Bapak Waras, tanda tangannya ya Bapak Waras) dan setelah itu terdakwa mengeluarkan gunting yang sudah di bawa sebelumnya langsung menusukan kearah badan korban dan ditangkis oleh korban dengan tangan kanan sampai terjatuh dari sepeda motornya lalu di tindih oleh terdakwa sambil menusukan guntingnya beberapa kali ke arah muka korban dan mengenai pelipis kiri saat itu di ketahui oleh saksi SUJITO lalu dilerai dan korban di suruh pergi menjauh. Akibat dari penganiayaan tersebut korban NGASIRAN bin WARAS , mengalami luka pada pelipis kiri, satu senti meter dari alis kiri, diketemukan luka terbuka dengan tepi rata sudut lancip, dasar luka jaringan otot, ukuran dua sencimeter kali nol koma lima sencimeter ;---------------------------------------------------------------------------------------------kesimpulan : Luka robek pada pelipis kiri dan tangan kanan luka tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu . Sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD dr.Koesma Tuban, nomor : RM 0043682, tertanggal 24 September 2022 yang dibuat oleh dr.Dian Muflikhy Putri. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat (1) KUHP . ------------------------------------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |