Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2025/PN Tbn NINIK INDAH WIJATII,SH Abdul Nasir Bin Sritomo Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4084/M.5.33/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa ABDUL NASIR Bin SRITOMO (Alm)pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025, sekira pukul 01.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di di Dusun Gempol RT 02 RW 11, Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ALDI JOKO PITONO bin SUTAMAT yang memberitahukan adanya pihak yang ingin membeli sepeda motor hasil curian. Terdakwa menyanggupi untuk mencarikan sepeda motor hasil curian, namun menyatakan tidak memiliki kunci T untuk melakukan pencurian, sehingga Saksi ALDI JOKO PITONO bin SUTAMAT meminjamkan kunci T kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025, sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ALDI JOKO PITONO bin SUTAMAT untuk bersepakat bertemu di Tugu Pakah. Terdakwa kemudian menuju lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol. S 3854 EAL. Sesampainya di Tugu Pakah, Saksi ALDI JOKO PITONO bin SUTAMAT bertemu dengan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menitipkan sepeda motornya di tempat penitipan dan diantar oleh Saksi tersebut ke sekitar Hotel Asri, kemudian Saksi ALDI JOKO PITONO bin SUTAMAT meninggalkan Terdakwa di lokasi tersebut dan kembali pulang. Terdakwa selanjutnya berjalan ke arah perkampungan dan melihat sebuah sepeda motor Honda Beat No. Pol. S 3919 FB warna hitam tahun 2017 Noka MH1JFZ11XHK831983 No Sin JFZ1E1844991 milik Saksi TONI SAPUTRA yang sedang terparkir di teras rumah Saksi TONI SAPUTRA yang beralamatkan di Dusun Gempol RT 02 RW 11, Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban sekira pukul 01.30 WIB. Setelah memastikan situasi sepi, Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol S-3919 FB dengan cara menuntun sepeda motor Honda Beat tersebut untuk dibawa ke arah gubuk, lalu terdakwa Abdul Nasir memasukkan kunci T ke lubang kontak dan memutarnya agar mesin menyala, namun tidak berhasil.kemudian Terdakwa melepas plat nomor sepeda motor dengan maksud agar tidak diketahui orang, tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh warga yang akhirnya terdakwa Abdul Nasir Bin Sritomo (Alm) diamankan dan diserahkan ke Polsek Semanding untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. S 3919 FB warna hitam tahun 2017, Noka MH1JFZ11XHK831983, Nosin JFZ1E1844991, milik Saksi TONI SAPUTRA adalah untuk dijual kepada Saksi ALDI JOKO PITONO bin SUTAMAT, dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. S 3919 FB warna hitam tahun 2017,Noka MH1JFZ11XHK831983, Nosin JFZ1E1844991, milik Saksi TONI SAPUTRA  tanpa  hak  dan tanpa seizin pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari pada perbuatan terdakwa Abdul Nasir Bin Sritomo (Alm() tersebut saksi korban Toni Saputra mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah).--------------------------

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

            ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa ABDUL NASIR Bin SRITOMO (Alm) pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025, sekira pukul 01.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di di Dusun Gempol RT 02 RW 11, Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ALDI JOKO PITONO bin SUTAMAT yang memberitahukan adanya pihak yang ingin membeli sepeda motor hasil curian. Terdakwa menyanggupi untuk mencarikan sepeda motor hasil curian, namun menyatakan tidak memiliki kunci T untuk melakukan pencurian, sehingga Saksi ALDI JOKO PITONO bin SUTAMAT meminjamkan kunci T kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025, sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ALDI JOKO PITONO bin SUTAMAT untuk bersepakat bertemu di Tugu Pakah. Terdakwa kemudian menuju lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol. S 3854 EAL. Sesampainya di Tugu Pakah, Saksi ALDI JOKO PITONO bin SUTAMAT bertemu dengan kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa menitipkan sepeda motornya di tempat penitipan dan diantar oleh Saksi tersebut ke sekitar Hotel Asri, kemudian Saksi ALDI JOKO PITONO bin SUTAMAT meninggalkan Terdakwa di lokasi tersebut dan kembali pulang. Terdakwa selanjutnya berjalan ke arah perkampungan dan melihat sebuah sepeda motor Honda Beat No. Pol. S 3919 FB warna hitam tahun 2017 Noka MH1JFZ11XHK831983 No Sin JFZ1E1844991 milik Saksi TONI SAPUTRA yang sedang terparkir di teras rumah Saksi TONI SAPUTRA yang beralamatkan di Dusun Gempol RT 02 RW 11, Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban sekira pukul 01.30 WIB. Setelah memastikan situasi sepi, Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut,dan mengambil 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No Pol S-3919 FB dengan cara menuntun sepeda motor Honda Beat tersebut dan dibawa  ke arah gubuk, lalu terdakwa memasukkan kunci T ke lubang kontak dan memutarnya agar mesin menyala, namun tidak berhasil,kemudian Terdakwa melepas plat nomor sepeda motor dengan menggunakan alat kunci sot T, dengan maksud agar tidak diketahui orang, tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh warga.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. S 3919 FB warna hitam tahun 2017, Noka MH1JFZ11XHK831983, Nosin JFZ1E1844991, milik Saksi TONI SAPUTRA adalah untuk dijual kepada Saksi ALDI JOKO PITONO bin SUTAMAT, dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. S 3919 FB warna hitam tahun 2017, Noka MH1JFZ11XHK831983, Nosin JFZ1E1844991, milik Saksi TONI SAPUTRA tanpa hak dan tanpa seizin pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari pada perbuata terdakwa tersebut saksi korban Toni Saputra mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya