| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G.S/2025/PN Tbn | PT. WOORI FINANCE INDONESIA Tbk | 1.PUTRI CITRA BINTARI 2.BOGIK SETYO PRABOWO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G.S/2025/PN Tbn |
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Des. 2025 |
| Nomor Surat | |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Nilai Sengketa(Rp) | 157.787.100,00 |
| Petitum |
Merk/Type : TOYOTA/ KIJANG INNOVA G 2.0 M/T NEW Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS Tahun/Warna : 2021 /HITAM METALIK No. Rangka/Mesin : MHFJW8EMXM2397244 /1TRA945675 No. Polisi : S 1942 EY BPKB tercatat atas nama : NADYA AISYAH SALSABILA ACHMAD Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik, layak sesuai kondisi pada saat penandatan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372240023 tanggal 04 April 2024 . 5. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : TOYOTA / KIJANG INNOVA G 2.0 M/T NEW Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS Tahun/Warna : 2021 / HITAM METALIK No. Rangka/Mesin : MHFJW8EMXM2397244 / 1TRA945675 No. Polisi : S 1942 EY BPKB tercatat atas nama : NADYA AISYAH SALSABILA ACHMAD Dari Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
