Petitum |
- MengabulkanpermohonanPemohonseluruhnya.
- Menyatakan Ayah Pemohon bernama, ABD. KAYI telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 06 September 1993 pada usia 43 tahun, karena sakit;
- Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada KantorĀ Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada padatanggal 06 September 1993, telah meninggal dunia orang yang bernama ABD. KAYI;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|