Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Suami Pemohon bernama : ADIONO, telah meninggal dunia pada tanggal 16 Februari 2003, pada usia 38 tahun, karena sakit;
- Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Suami Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akte Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada tanggal 16 Februari 2003, telah meninggal dunia orang yang bernama ADIONO;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |