Petitum |
- PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian yuridis tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk memanggil para pihak yang berperkara agar hadir pada persidangan yang telah ditentukan pemeriksaan perkara ini, seraya berkenan mengambil putusan hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0097-8017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00949229.AH.05.01 Tahun 2017 tertanggal 20 Oktober 2017 adalah SAH dan MENGIKAT.
- Memerintahkan TERGUGAT agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN untuk dilelang 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda D1B02N26L2, Nomor Rangka : MH1JFZ110HK919764, Nomor Mesin : JFZ1E1930805, Tahun/Warna : 2017/HITAM atas nama TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda D1B02N26L2, Nomor Rangka : MH1JFZ110HK919764, Nomor Mesin : JFZ1E1930805, Tahun/Warna : 2017/HITAM atas nama TERGUGAT .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar berupa Bunga dan Denda/penalty kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 4.917.035,- (Empat juta sembilan ratus tujuh belas ribu tiga puluh lima rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |