Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2019/PN Tbn Wasi 1.Tarji
2.PT Kawasan Industri Gresik
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.Didik WAhyu Sugiyanto,SH MHum,MMWASI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa adalah merupakan harta bersama antara alm.DARJI dengan WASI (pihak penggugat)
  3. Menyatakn menurut hukum bahwa objek sengketa sebagaimana tercatat dalam buku C desa Socorejo No.784 persil 3 B , klas III , luas kurang lebih 10.000 m2 tercatat atas nama WASI DARJI adalah sah milik penggugat dan tetap dalam penguasaan penggugat.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa surat pernyataan untuk melepaskan hak atas tanah serta lampiran daftar penerimaan uang No.29/Plps.Tbn/IV/2002. Tanggal 4 April 2002 karena tidak di tanda tangani oleh penggugat maka surat tersebut tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan atau dinyatakan batal.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa surat perjanjian jual beli tertanggal 4 Oktober 2001 antara suami penggugat dengan tergugat I tanpa ditandatangani oleh penggugat maka surat perjanjian tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku karena telah melawan hukum.
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I telah menerima uang pembayaran pelepasan hak dari tergugat II yang tidak diserahkan kepada suami penggugat maupun pihak penggugat maka perbuatan tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa pihak tergugat II telah memasang papan diatas objek sengketa pada bulan Maret 2018 dengan tulisan tanah milik PT.KIG (tergugat

II) adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum dan merugikan pihak penggugat.

  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu walupun ada upaya hukum banding dan kasasi.
  2. Menghukum para tergugat serta siapa saja yang telah mendapat hak atau kuasa darinya untuk mencabut papan nama yag di tancapkan diatas objek sengketa milik penggugat tersebut.
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak