Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
27/Pid.C/2025/PN Tbn HARIYANTO, SH Kismiyadi Bin Sukadi Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 27/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/25/IV/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Kismiyadi Bin Sukadi Alm pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, sekira pukul 23.30 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Kismiyadi Bin Sukadi Alm beralamat di Jl. Semen Indonesia Ds. Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis anggur merah  dan 3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis anggur kolesom tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat 1 huruf C Jo. Pasal 26 Ayat 1  Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya