Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD KAFI bin SUSILO pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Krajan Rt. 06 Rw. 02 Desa Penambangan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Proponsi Jawa Timur (Rumah saksi WARJI) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa mendapatkan obat Pil LL (doble L) sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari FEBRI alias KUTU (DPO) dengan cara mengambilnya di tepi Jalan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban dengan tujuan akan dijual kembali dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan yang digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.
- Bahwa setelah mendapatkan pil Ll (dobel L) tersebut, Terdakwa selanjutnya membawa pil LL (dobel L) tersebut ke rumah saksi WARJI yang beralamat di Dusun Krajan Rt. 06 Rw. 02 Desa Penambangan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Proponsi Jawa Timur kemudian menyimpannya di atas meja belakang TV rumah saksi WARJI;
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 Wib pada saat Terdakwa berada di rumah saksi WARJI bersama dengan saksi DAVID, Terdakwa mengedarkan pil LL (dobel L) tersebut salah satunya dengan memberikannya kepada saksi DAVID sebanyak 2 (dua) butir secara gratis untuk dikonsumsi saksi DAVID karena Terdakwa mengetahui jika saksi DAVID pernah mengkonsumsi.
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, saksi GALIH bin SUGIONO menghubungi Terdakwa melalui whatsapp kemudian menanyakan ketersediaan obat pil LL (dobel L) kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberitahukan bahwa tersedia, selanjutnya saksi GALIH bin SUGIONO langsung memesan pil LL (dobel L) sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada Terdakwa dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga terjadi kesepakatan untuk COD ditepi Jalan Ring Road Kecamatan Semanding Kab. Tuban, setelah itu tiba – tiba datang Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P ke rumah saksi WARJI (karena sebelumnya telah memperoleh informasi di Dsn. Krajan Rt. 06 Rw. 02 Ds. Penambangan Kec. Semanding Kab. Tuban ada peredaran obat – obatan terlarang) kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi DAVID dan saksi WARJI ditemukan barang bukti berupa 385 (tiga ratus delapan puluh lima) butir obat jenis pil LL (dobel L) yang dibungkus menggunakan plastik klip setiap 10 (sepuluh) butirnya yang dimasukkan ke dalam 3 (tiga) bungkus rokok sampoerna warna hitam dan 1 (satu) bungkus rokok daun teh yang disimpan diatas meja belakang TV rumah milik saksi WARJI yang diakui oleh Terdakwa miliknya, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa serta dilakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa lalu diketahui bahwa Terdakwa sedang transaksi pil LL (dobel L) dengan saksi GALIH bin SUGIONO dan rencananya akan COD di pinggir jalan Jalan Ring Road Kecamatan Semanding Kab. Tuban, setelah itu saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P bersama dengan Anggota Satresnarkoba Polres Tuban lainnya beserta Terdakwa menuju ke Jalan Ring Road Kecamatan Semanding Kab. Tuban (tempat COD) dan sesampainya ditempat tersebut terlihat saksi GALIH SUGIONO sedang menunggu Terdakwa untuk COD pil LL (dobel L), selanjutnya saksi GALIH bin SUGIONO diamankan pula selanjutnya bersama dengan Terdakwa dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 00475/NOF/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa DHANDY PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 01350/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa Pil LL (Dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil LL (dobel L) tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD KAFI bin SUSILO pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Krajan Rt. 06 Rw. 02 Desa Penambangan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Proponsi Jawa Timur (Rumah saksi WARJI) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa mendapatkan obat Pil LL (doble L) sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari FEBRI alias KUTU (DPO) dengan cara mengambilnya di tepi Jalan Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban dengan tujuan akan dijual kembali dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan yang digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.
- Bahwa setelah mendapatkan pil Ll (dobel L) tersebut, Terdakwa selanjutnya membawa pil LL (dobel L) tersebut ke rumah saksi WARJI yang beralamat di Dusun Krajan Rt. 06 Rw. 02 Desa Penambangan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Proponsi Jawa Timur kemudian menyimpannya di atas meja belakang TV rumah saksi WARJI;
- Bahwa setelah mendapatkan pil LL (dobel L) tersebut, Terdakwa yang tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian selanjutnya mengedarkan atau menjual kembali pil LL (dobel L) tersebut dengan cara menawarkannya terlebih dahulu kepada teman – temannya bahwa Terdakwa tersedia pil LL (dobel L) lalu hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 Wib pada saat Terdakwa berada di rumah saksi WARJI bersama dengan saksi DAVID, Terdakwa mengedarkan pil LL (dobel L) tersebut salah satunya dengan memberikannya kepada saksi DAVID sebanyak 2 (dua) butir secara gratis untuk dikonsumsi saksi DAVID karena Terdakwa mengetahui jika saksi DAVID pernah mengkonsumsi.
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, saksi GALIH bin SUGIONO menghubungi Terdakwa melalui whatsapp kemudian menanyakan ketersediaan obat pil LL (dobel L) kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberitahukan bahwa tersedia, selanjutnya saksi GALIH bin SUGIONO langsung memesan pil LL (dobel L) sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada Terdakwa dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga terjadi kesepakatan untuk COD ditepi Jalan Ring Road Kecamatan Semanding Kab. Tuban, setelah itu tiba – tiba datang Anggota Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P ke rumah saksi WARJI (karena sebelumnya telah memperoleh informasi di Dsn. Krajan Rt. 06 Rw. 02 Ds. Penambangan Kec. Semanding Kab. Tuban ada peredaran obat – obatan terlarang) kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi DAVID dan saksi WARJI ditemukan barang bukti berupa 385 (tiga ratus delapan puluh lima) butir obat jenis pil LL (dobel L) yang dibungkus menggunakan plastic klip setiap 10 (sepuluh) butirnya yang dimasukkan ke dalam 3 (tiga) bungkus rokok sampoerna warna hitam dan 1 (satu) bungkus rokok daun teh yang disimpan diatas meja belakang TV rumah milik saksi WARJI yang diakui oleh Terdakwa miliknya, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa serta dilakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa lalu diketahui bahwa Terdakwa sedang transaksi pil LL (dobel L) dengan saksi GALIH bin SUGIONO dan rencananya akan COD di pinggir jalan Jalan Ring Road Kecamatan Semanding Kab. Tuban, setelah itu saksi HILBED SAPUTRA dan saksi ANGGA TRI P bersama dengan Anggota Satresnarkoba Polres Tuban lainnya beserta Terdakwa menuju ke Jalan Ring Road Kecamatan Semanding Kab. Tuban (tempat COD) dan sesampainya ditempat tersebut terlihat saksi GALIH SUGIONO sedang menunggu Terdakwa untuk COD pil LL (dobel L), selanjutnya saksi GALIH bin SUGIONO diamankan pula selanjutnya bersama dengan Terdakwa dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 00475/NOF/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa DHANDY PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 01350/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1), (2) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------- |