Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Tbn PT BPR Nusamba Brondong Cabang Tuban 1.Yesiska Juli Rahmawati
2.Wachid Fahrul Affandi
3.Siswoyo
4.Moch. Agus Kurniawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 356.923.011,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 29 September 2023 Nomor 65 yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan Para TERGUGAT .
  3. Menyatakan SAH atas Sertifikat Hak Tanggungan ( SHT ) Peringkat Pertama nomor 03705/2023, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) yang dibuat Pejabat pembuat Akta Tanah Nomor 215/2023 tertanggal 17-10-2023 oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn., dan  mengikat pada  agunan / jaminan yang diserahkan Para TERGUGAT kepada PENGGUGAT, pada :
  • Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan dengan bukti SHM nomor 06474 seluas 384 m2 dengan nomor surat ukur 06104/Gedongombo/2020 Tanggal 26-06-2020 atas nama 1. Siswoyo, 2. Yesiska Juli Rahmawati, 3. Moch. Agus Kurniawan, yang terletak di Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai  Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 29 September 2023 Nomor 65, yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn.,
  2. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar secara kontan dan seketika hutangnya kepada PENGGUGAT, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 29 September 2023 Nomor 65, yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn., sampai dengan tanggal 09 Juli 2025 sebesar Rp. 356.923.011,- ( tiga ratus lima puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu sebelas rupiah ) dengan rincian :

Hutang Pokok: Rp.    259.299.998,-

Hutang Bunga: Rp.        66.264.950,-

Hutang Denda: Rp.        29.880.286,-

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek tanah dan bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan mengosongkan agunan yang berupa :
  • Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan dengan bukti SHM nomor 06474 seluas 384 m2 dengan nomor surat ukur 06104/Gedongombo/2020 Tanggal 26-06-2020 atas nama 1. Siswoyo, 2. Yesiska Juli Rahmawati, 3. Moch. Agus Kurniawan, yang terletak di Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada PENGGUGAT  maka obyek jaminan yang tersebut diatas untuk dilanjutkan ke dalam proses sita agunan dan lelang.
  2. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDAIR

Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak