Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.G.S/2023/PN Tbn | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tuban | 1.Siswati 2.Muhammad Jasin |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 51/Pdt.G.S/2023/PN Tbn |
Tanggal Surat | Senin, 05 Jun. 2023 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 97.354.766,00 |
Petitum |
(Sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM no 00280 dengan luas 356 meter persegi atas nama Siswati tersebut yang terletak di Dsn Semutan Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM no 00280 dengan luas 356 meter persegi atas nama Siswati tersebut yang terletak di Dsn Semutan Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |