Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan jual beli terhadap sebidang tanah pekarangan beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Desa Tlogowaru, Kec. Merakurak, Kab. Tuban tersebut dalam SHM No. 00229 Desa Tlogowaru, luas 258 M2, Surat Ukur No. 00101/Tlogowaru/2010, tanggal 13-07-2010 sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 22 Januari 2021 antara Penggugat (pembeli) dengan Para Tergugat (penjual) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi;
- Memberi kuasa kepada Penggugat untuk dan atas nama Para Tergugat (baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri), melakukan perbuatan hukum: melepaskan hak, mengalihkan dan atau menjual bidang tanah pekarangan beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Desa Tlogowaru, Kec. Merakurak, Kab. Tuban tersebut dalam SHM No. 00229 Desa Tlogowaru, Surat Ukur No. 00101/Tlogowaru/2010, tanggal 13-07-2010, luas 258 M2 atas nama pemegang hak Tergugat 1 kepada siapapun juga termasuk pada Penggugat dan untuk itu menghadap kepada pejabat yang berwenang (Notaris/PPAT) guna menandatangani surat / akta yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah tersebut;
- Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang dalam hal ini Turut Tergugat untuk mencatat perubahan dan peralihan hak kepemilikan atas tanah SHM No. 00229 Desa Tlogowaru, Surat Ukur No. 00101/Tlogowaru/2010, tanggal 13-07-2010, luas 258 M2 dari atas nama pemegang hak Tergugat 1 (Tursila Budi Handayani, SE.) kepada Penggugat (Dian Agung Raharja Prawira);
- Memerintahkan pada Turut Tergugat agar tunduk, patuh dan taat terhadap isi putusan Hakim yang dijatuhkan;
- Menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya banding, kasasi maupun perlawanan;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |