Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G.S/2019/PN Tbn | PT BRI PERSERO Tbk TUBAN | DARSINI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 37/Pdt.G.S/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jul. 2019 |
Nomor Surat | --- |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 16.793.518,00 |
Petitum |
Jumlah seluruh tunggakan : Rp 16.793.518,- (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Delapan Belas Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :
yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |