Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus-LH/2025/PN Tbn HENDI BUDI FIDRIANTO,SH 3.Agus Purwanto Bin Kajio
4.Sumarno Bin Sutaji
5.Moch. Ridwan Bin Tarwi Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 167/Pid.Sus-LH/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4001/M.5.33/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa I AGUS PURWANTO Bin KAJIO bersama-sama dengan Terdakwa II SUMARNO Bin SUTAJI dan Terdakwa III MOCH RIDWAN Bin TARWI, pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025 bertempat di dalam hutan petak 55h RPH Sugihwaras BKPH Parengan Selatan KPH Parengan turut tanah Dusun Alastuwo Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, mereka yang melakukan,menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB di warung kopi milik Sdri. SUWASI Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban Terdakwa I AGUS PURWANTO Bin KAJIO bersama Terdakwa III MOCH RIDWAN Bin TARWI sedang minum kopi kemudian Terdakwa I AGUS PURWANTO Bin KAJIO mengajak Terdakwa III MOCH RIDWAN Bin TARWI untuk menebang pohon secara tidak sah di dalam Kawasan Hutan Petak 55h RPH Sugihwaras BKPH Parengan Selatan KPH Parengan turut tanah Dusun Alastuwo Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban dengan imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa III MOCH RIDWAN Bin TARWI bersepakat untuk melakukan hal tersebut kemudian Terdakwa I AGUS PURWANTO Bin KAJIO pulang ke rumah
  • Bahwa Terdakwa I AGUS PURWANTO Bin KAJIO bertemu Terdakwa II SUMARNO BIN SUTAJI didepan rumah Terdakwa II SUMARNO BIN SUTAJI kemudian Terdakwa I AGUS PURWANTO Bin KAJIO mengajak Terdakwa II SUMARNO BIN SUTAJI untuk menebang pohon di dalam Kawasan Hutan Petak 55h RPH Sugihwaras BKPH Parengan Selatan KPH Parengan turut tanah Dusun Alastuwo Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban dengan imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian Terdakwa III MOCH RIDWAN Bin TARWI datang ke rumah Terdakwa I AGUS PURWANTO Bin KAJIO, selanjutnya para Terdakwa berjalan kaki menuju ke Kawasan Hutan Petrak 55h RPH Sugihwaras dengan membawa alat berupa 2 (dua) buah gergaji tangan kemudian sesampainya di lokasi sekira pukul 23.00 WIB para Terdakwa langsung menebang pohon jati dengan cara para Terdakwa secara tidak sah memotong pohon jati dengan menggunakan gergaji tangan secara bergantian hingga beberapa pohon jati tumbang namun karena salah satu gergaji tumpul sehingga Terdakwa I AGUS PURWANTO Bin KAJIO kembali ke rumahnya untuk mengambil gergaji dan juga membawa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi warna hitam nomor polisi W 339 NW untuk mempermudah memuat hasil tebangan kayu kemudian para Terdakwa berhasil menebang sebanyak 10 (sepuluh) pohon, selanjutnya para Terdakwa memotong menjadi 30 (tiga puluh) batang dengan ukuran panjang 220 Ø 26 cm = 1 batang, 140 Ø 21 cm = 1 batang, 230 Ø 19 cm = 1 batang, 250 Ø 27 cm = 1 batang, 220 Ø 22 cm = 1 batang, 270 Ø 19 cm = 1 batang, 290 Ø 25 cm = 1 batang, 280 Ø 21 cm = 1 batang, 220 Ø 16 cm = 1 batang, 250 Ø 25 cm = 1 batang, 240 Ø 22 cm = 1 batang, 210 Ø 19 cm = 1 batang, 240 Ø 25 cm = 1 batang, 280 Ø 19 cm = 1 batang, 230 Ø 16 cm = 1 batang, 250 Ø 19 cm = 1 batang, 220 Ø 16 cm = 1 batang, 170 Ø 13 cm = 1 batang, 240 Ø 25 cm = 1 batang, 140 Ø 24 cm = 1 batang, 220 Ø 19 cm = 1 batang, 260 Ø 18 cm = 1 batang, 340 Ø 13 cm = 1 batang, 230 Ø 26 cm = 1 batang, 240 Ø 19 cm = 1 batang, 350 Ø 10 cm = 1 batang, 290 Ø 19 cm = 1 batang, 300 Ø 16 cm = 1 batang, 340 Ø 21 cm = 1 batang, 240 Ø 21 cm = 1 batang,

setelah itu para Terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut ke bak mobil Pick Up merk Mitsubishi warna hitam nomor polisi W 339 NW hingga bak mobil penuh kemudian para Terdakwa pergi meninggalkan lokasi Kawasan Hutan Petak 55h RPH Sugihwaras BKPH Parengan Selatan KPH Parengan, namun di jalan raya soko-ponco Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban para Terdakwa dihentikan oleh petugas Perhutani KPH Parengan menangkap dan menyerahkan para Terdakwa serta barang bukti tersebut ke Polsek Parengan guna proses lebih lanjut

  • Bahwa para Terdakwa dalam melakukan penebangan pohon, dalam kawasan hutan Petak 55h RPH Sugihwaras BKPH Parengan Selatan KPH Parengan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku pihak Perhutani KPH Parengan berdasarkan SK Dir No. 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010 mengalami kerugian sebesar Rp. 8.422.000.00,- (delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah)

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa I AGUS PURWANTO Bin KAJIO bersama-sama dengan Terdakwa II SUMARNO Bin SUTAJI dan Terdakwa III MOCH RIDWAN Bin TARWI, pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025 bertempat di di dalam hutan petak 55h RPH Sugihwaras BKPH Parengan Selatan KPH Parengan turut tanah Dusun Alastuwo Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban Jawa Timur  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin , mereka yang melakukan,menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB di warung kopi milik Sdri. SUWASI Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban Terdakwa I AGUS PURWANTO Bin KAJIO bersama Terdakwa III MOCH RIDWAN Bin TARWI sedang minum kopi kemudian Terdakwa I AGUS PURWANTO Bin KAJIO mengajak Terdakwa III MOCH RIDWAN Bin TARWI untuk menebang pohon secara tidak sah di dalam Kawasan Hutan Petak 55h RPH Sugihwaras BKPH Parengan Selatan KPH Parengan turut tanah Dusun Alastuwo Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban dengan imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa III MOCH RIDWAN Bin TARWI bersepakat untuk melakukan hal tersebut kemudian Terdakwa I AGUS PURWANTO Bin KAJIO pulang ke rumah
  • Bahwa Terdakwa I AGUS PURWANTO Bin KAJIO bertemu Terdakwa II SUMARNO BIN SUTAJI didepan rumah Terdakwa II SUMARNO BIN SUTAJI kemudian Terdakwa I AGUS PURWANTO Bin KAJIO mengajak Terdakwa II SUMARNO BIN SUTAJI untuk menebang pohon di dalam Kawasan Hutan Petak 55h RPH Sugihwaras BKPH Parengan Selatan KPH Parengan turut tanah Dusun Alastuwo Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban dengan imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian Terdakwa III MOCH RIDWAN Bin TARWI datang ke rumah Terdakwa I AGUS PURWANTO Bin KAJIO, selanjutnya para Terdakwa berjalan kaki menuju ke Kawasan Hutan Petrak 55h RPH Sugihwaras dengan membawa alat berupa 2 (dua) buah gergaji tangan kemudian sesampainya di lokasi sekira pukul 23.00 WIB para Terdakwa langsung menebang pohon jati dengan cara para Terdakwa secara tidak sah memotong pohon jati dengan menggunakan gergaji tangan secara bergantian hingga beberapa pohon jati tumbang namun karena salah satu gergaji tumpul sehingga Terdakwa I AGUS PURWANTO Bin KAJIO kembali ke rumahnya untuk mengambil gergaji dan juga membawa 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi warna hitam nomor polisi W 339 NW untuk mempermudah memuat hasil tebangan kayu kemudian para Terdakwa berhasil menebang sebanyak 10 (sepuluh) pohon, selanjutnya para Terdakwa memotong menjadi 30 (tiga puluh) batang dengan ukuran panjang 220 Ø 26 cm = 1 batang, 140 Ø 21 cm = 1 batang, 230 Ø 19 cm = 1 batang, 250 Ø 27 cm = 1 batang, 220 Ø 22 cm = 1 batang, 270 Ø 19 cm = 1 batang, 290 Ø 25 cm = 1 batang, 280 Ø 21 cm = 1 batang, 220 Ø 16 cm = 1 batang, 250 Ø 25 cm = 1 batang, 240 Ø 22 cm = 1 batang, 210 Ø 19 cm = 1 batang, 240 Ø 25 cm = 1 batang, 280 Ø 19 cm = 1 batang, 230 Ø 16 cm = 1 batang, 250 Ø 19 cm = 1 batang, 220 Ø 16 cm = 1 batang, 170 Ø 13 cm = 1 batang, 240 Ø 25 cm = 1 batang, 140 Ø 24 cm = 1 batang, 220 Ø 19 cm = 1 batang, 260 Ø 18 cm = 1 batang, 340 Ø 13 cm = 1 batang, 230 Ø 26 cm = 1 batang, 240 Ø 19 cm = 1 batang, 350 Ø 10 cm = 1 batang, 290 Ø 19 cm = 1 batang, 300 Ø 16 cm = 1 batang, 340 Ø 21 cm = 1 batang, 240 Ø 21 cm = 1 batang,

setelah itu para Terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut ke bak mobil Pick Up merk Mitsubishi warna hitam nomor polisi W 339 NW hingga bak mobil penuh kemudian para Terdakwa pergi meninggalkan lokasi Kawasan Hutan Petak 55h RPH Sugihwaras BKPH Parengan Selatan KPH Parengan, namun di jalan raya soko-ponco Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban para Terdakwa dihentikan oleh petugas Perhutani KPH Parengan menangkap dan menyerahkan para Terdakwa serta barang bukti tersebut ke Polsek Parengan guna proses lebih lanjut

  • Bahwa para Terdakwa dalam melakukan penebangan pohon, dalam kawasan hutan Petak 55h RPH Sugihwaras BKPH Parengan Selatan KPH Parengan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku pihak Perhutani KPH Parengan berdasarkan SK Dir No. 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010 mengalami kerugian sebesar Rp. 8.422.000.00,- (delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah)

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya