Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2017/PN Tbn Darsimin Dkk H.Samisah dkk Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2017/PN Tbn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDY SUTIKNO,SH.DkkDarsimin Dkk
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menghukum Para Tergugat,Para Ikut Tergugat untuk melaksanakan putusan sudah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Tuban nomor : 09/Pdt.G/1997/Pn.TBN, tanggal : 2 September 1997, yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 184/Pdt/1997/PT.SBY tanggal : 12 Oktober 1998 dikuatkan  putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor :  188 K/Pdt./1999 tanggal : 23 Januari 2006, dan dikuatkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung RI nomor : 645.PK/PDT/2007, tanggal : 27 April 2010.

3.Menghukum Para Tergugat dan / atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat atau kuasanya dalam kaedaan baik dan kosong untuk dibagi waris jika diperlukan menggunakan alat / kekuasaan negara yang sah.

 

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) yang dimohon Para Penggugat.

5.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada uoaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (Uit voerbaar bij voorraad ).

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak