Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G.S/2019/PN Tbn 1.PT FIF Tuban
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.PANI
2.TUMIRAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 72/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.452.614,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0092-5018 tanggal 08 Agustus 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00764721.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 15 Agustus 2018 adalah SAH dan mengikat.
  4. Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Model : Beat Sproty CW, merk/jenis : Honda/D1B02N26S2R J A/T tahun/warna : 2018/BK-Black, Nomor Rangka : MH1jfz126jk681997, Nomor Mesin : jfz1e2885675 atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 25. 452.614,- (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah);
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Model : Beat Sproty CW, merk/jenis : Honda/D1B02N26S2R J A/T tahun/warna : 2018/BK-Black, Nomor Rangka : MH1jfz126jk681997, Nomor Mesin : jfz1e2885675 atas nama TERGUGAT I.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau :

            Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak