Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0092-5018 tanggal 08 Agustus 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00764721.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 15 Agustus 2018 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Model : Beat Sproty CW, merk/jenis : Honda/D1B02N26S2R J A/T tahun/warna : 2018/BK-Black, Nomor Rangka : MH1jfz126jk681997, Nomor Mesin : jfz1e2885675 atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 25. 452.614,- (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah);
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Model : Beat Sproty CW, merk/jenis : Honda/D1B02N26S2R J A/T tahun/warna : 2018/BK-Black, Nomor Rangka : MH1jfz126jk681997, Nomor Mesin : jfz1e2885675 atas nama TERGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |