Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/LH/2020/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. RASMIN Bin JAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 25/Pid.B/LH/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-106/M.5.33.3/Eku.2/I/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa RASMIN Bin JAMIN bersama-sama dengan Sdr JUDI (DPO)

pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di dalam hutan wilayah Gato petak 100 A-1RPH Gato BKPH Tawaran KPH Kebonharjo Desa Tawaran Kec. Kenduruan Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c,

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa RASMIN Bin JAMIN bersama-sama dengan Sdr JUDI (DPO)

 

pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di dalam hutan wilayah Gato petak 100 A-1RPH Gato BKPH Tawaran KPH Kebonharjo Desa Tawaran Kec. Kenduruan Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau setidak -tidaknya Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, dilakukan oleh orang perseorangan yang tinggal di dalam dan/atau di Kawasan hutan,

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya