Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.B/LH/2020/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. | RASMIN Bin JAMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jan. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu |
Nomor Perkara | 25/Pid.B/LH/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jan. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-106/M.5.33.3/Eku.2/I/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa RASMIN Bin JAMIN bersama-sama dengan Sdr JUDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di dalam hutan wilayah Gato petak 100 A-1RPH Gato BKPH Tawaran KPH Kebonharjo Desa Tawaran Kec. Kenduruan Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atau Kedua Bahwa terdakwa RASMIN Bin JAMIN bersama-sama dengan Sdr JUDI (DPO)
pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di dalam hutan wilayah Gato petak 100 A-1RPH Gato BKPH Tawaran KPH Kebonharjo Desa Tawaran Kec. Kenduruan Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau setidak -tidaknya Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c, dilakukan oleh orang perseorangan yang tinggal di dalam dan/atau di Kawasan hutan, Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |