Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2025/PN Tbn WIHANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.WIHANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama anak Pemohon yang tercatat di dalam Akta Kelahiran anak Pemohon nomor 3523-LU-06042020-0033 tertanggal 08 April 2020 yang tercatat JAVAS HANANTA PRAMUDYA dilakukan perubahan menjadi MUHAMMAD JAVAS HANANTA;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan nama anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tuban Nomor 3523-LU-06042020-0033 tertanggal 08 April 2020 yang tercatat JAVAS HANANTA PRAMUDYA dilakukan perubahan menjadi MUHAMMAD JAVAS HANANTA;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak