| Dakwaan |
-------------Bahwa ia Terdakwa TARNI Alias TEKEK Bin TARSIJAN (ALM) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 05.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2025 , bertempat dikandang ayam milik HendriYa’asSyah yang beralamatkan di Dusun Lomanis, Desa Montongsekar, Kec. Montong, Kab. Tuban,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadila Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ,melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa berangkat keliling untuk mencari barang- barang bekas dengan menggunakan sepeda pancal warna hitam dan setelah sesampainya di daerah Montong Terdakwa melihat ada barang berupa baterai kandang ayam yang terbuat dari kawat yang ada didalam kandang ayam bertelur milik Sdr.Hendri Yar’as Syah kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang tersebut kemudian terdakwa menuju kearah barat ketempat kandang ayam dan setelah sampai dilokasi kandang ,terdakwa mengawasi kondisi tempat kandang ayam tersebut yang saat itu dalam keadaan sepi .
- Bahwa setelah terdakwa melihat kondisi dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kandang dengan cara membuka pembatas celah sambungan Gafalum dan ada kerusakan dibagian pagar pembatas tersebut dan setelah terdakwa berada didalam kandang tersebut kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) set baterai kandang ayam yang dalam keadaan masih utuh dan masih berbentuk kotak, selanjutnya satu persatu baterai kandang ayam tersebut dilemparkan keluar pagar oleh terdakwa dan setelah merasa cukup , kemudian terdakwa keluar dari kandang melalui pagar gafalum yang sebelumnya telah dibuka oleh terdakwa dan setelah terdakwa berada diluar dan mengumpulkan besi baterai kandang ayam tersebut kemudian oleh terdakwa kawat baterai kandang ayam tersebut diinjak-injak dengan tujuan agar lebih muda untuk dibawa dan ditaruh di sepeda pancal untuk dijual kemudian terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil kawat baterai kandang ayam tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 05.00 Wib perbuatan terdakwa diketahui oleh Saudara Kasnadi sebagai penjaga kandang ayam tersebut, yang akhirnya Terdakwa ditangkap dan diserahkan ke Polsek Montong.
- Bahwa perbuatan terdakwa Tarni Alias Tekek Bin Tarsijan dalam mengambil 2 (dua) set kawat kandang Baterai tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi Korban HendriYar’asSyah Bin H. Muhamad Ridwan
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil kandang baterai ayam untuk dimiliki dan selanjutnya kandang baterai ayam tersebut akan dijual dan uang dari hasil penjualan kawat kandang baterai ayam akan digunakan untuk kepentingan terdakwasendiri.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa TARNI Alias TEKEK Bin TARSIJAN (ALM) tersebut saksi korban Hendri Yar’as Syah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.800.000,- ( lima juta delapan ratus rupiah )
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |