Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2020/PN Tbn 1.LAMARI
2.SETIANISA LIANTI
1.LIE GOAT BOOL
2.NANIK PURWANINGSIH, SH.
3.LIE KING LAM
4.DANIEK YHUNITA, SH., M.Kn.
5.Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tuban
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agoes Soeseno, SH MMLAMARI
2Agoes Soeseno, SH MMSETIANISA LIANTI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Concervatoir beslaag) atas Obyek Sengketa berupa Tanah dan Bangunan serta Benda Apapun yang berada diatasnya yang terletak di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur beserta Buku Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 02241, NIB 12.18.13.06.02102. Surat Ukur No.275/Latsari/2002 tanggal 27 Agustus 2002 dengan luas 1.735 M2 serta Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk Pengosongan dan Penyerahan Obyek Sengketa berupa Tanah dan Bangunan serta Benda Apapun yang berada diatasnya yang terletak di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur maupun Buku Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 02241, NIB 12.18.13.06.02102. Surat Ukur No.275/Latsari/2002 tanggal 27 Agustus 2002 dengan luas 1.735 M2 atas nama Lie King Liong 24 Juli 1962 yang beralih Hak Mewaris kepada Ibu Lie Goat Bool dan beralih Hak Hibah kepada Lie King Lam kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun dengan secara sukarela;
  4. Menghukum Tergugat II untuk Membatalkan Akta Notaris Hak Mewaris Nomor : 229/NP-X/2007, tanggal 26 Oktober 2007, dan Tergugat IV untuk Membatalkan Akta Notaris Hak Hibah Nomor : 476/2016 tanggal 22 September 2016 dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari Kerja setelah Perkara a quo diputuskan Majelis Hakim dan dilaporkan kepada Pihak Tergugat V;
  5. Menghukum Tergugat V untuk Membatalkan Perubahan Data Peralihan Hak secara Hukum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 02241, NIB 12.18.13.06.02102, Surat Ukur No.275/Latsari/2002 tanggal 27 Agustus 2002 dengan luas 1.735 M2 atas nama Lie King Liong 24 Juli 1962 yang beralih Hak Mewaris kepada Ibu Lie Goat Bool, dan selanjutnya beralih Hak Hibah kepada Lie King Lam, dan Memproses Balik Nama kepada Para penggugat atas obyek sengketa dalam perkara a quo;
  6. Menghukum Tergugat III supaya membantu proses Balik Nama atas obyek sengketa atau apabila Tergugat III tidak bersedia membantu dan atau menandatangani surat-surat yang diperlukan dalam proses peralihan hak atas obyek sengketa, atau apabila Tergugat III dan atau ahli warisnya atau siapapun (yang berwenang atas tanah tersebut) tidak hadir, maka berdasarkan Berita Acara Eksekusi Putusan ini dapat dianggap sebagai Persetujuan untuk Proses Perubahan Data Peralihan Hak Atas Obyek Sengketa dari Tergugat III kepada Para Penggugat dan atau sebagai Persetujuan untuk Proses Perubahan Data Peralihan Hak Atas obyek sengketa dari Tergugat III kepada Para Penggugat;

KANTOR ADVOKAT

AGOES SOESENO, SH., MM. & REKAN

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V;
  2. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.

atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak