INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.B/2022/PN Tbn | ERY ADI WIBOWO, SH. | WAHYU WIBOWO alias AGUS bin LILIK SUPRAPTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Mar. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 53/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Mar. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-322/M.5.33/Eoh.2/03/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ---------- WAHYU WIBOWO alias AGUS bin LILIK SUPRAPTO pada hari Senin tanggal 23 Nopember 2020, sekira pukul 10.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Nopember Tahun 2020, atau pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Showroom Motor yang beralamatkan di Dusun Pulosari Desa Prambon Wetan Kec. Rengel Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |