Bahwa terdakwa SONY PRATAMA Bin UMARZAH pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 23.25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2020 tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Soko-Parengan desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia'.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |