Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Tbn PT. Bank Central Asia, Tbk KCU Tuban M. Mukholiqin Effendy Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 24 Feb. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andreas Napitupulu,SH.MH.PT. Bank Central Asia, Tbk KCU Tuban
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban Utang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar:

-     Fasilitas  Installment Loan

Pokok  : Rp.  86,805,555.58

Bunga  : Rp.  29,462,022.80 +

Total                : Rp.116,267,578.38

-     Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)

Pokok  : Rp.300,720,000.00

Bunga  : Rp.  83,012,421.62 +

Total               : Rp.383,732,421.62

Sehingga total seluruhnya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag)  terhadap obyek Sertifikat Hak Milik No. 1184, yang terletak di di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Tuban, Kecamatan Plumpang, Desa Sumberagung, seluas 918 m2 (sembilan ratus delapan belas meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur, tertanggal 20 (dua puluh) Agustus 2007 (dua ribu tujuh), nomor 484/Sumberagung/2007, menurut Sertifikat yang diterbitkan pada tanggal 28 (dua puluh delapan) Agustus 2007 (dua ribu tujuh), tertulis atas nama Abdus Syukur, berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan berada di atas tanah tersebut;

5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau keberatan;

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak