Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2021/PN Tbn | PT. Bank Central Asia, Tbk KCU Tuban | M. Mukholiqin Effendy | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2021/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat | --- | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
Petitum |
- Fasilitas Installment Loan Pokok : Rp. 86,805,555.58 Bunga : Rp. 29,462,022.80 + Total : Rp.116,267,578.38 - Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) Pokok : Rp.300,720,000.00 Bunga : Rp. 83,012,421.62 + Total : Rp.383,732,421.62 Sehingga total seluruhnya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Sertifikat Hak Milik No. 1184, yang terletak di di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Tuban, Kecamatan Plumpang, Desa Sumberagung, seluas 918 m2 (sembilan ratus delapan belas meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur, tertanggal 20 (dua puluh) Agustus 2007 (dua ribu tujuh), nomor 484/Sumberagung/2007, menurut Sertifikat yang diterbitkan pada tanggal 28 (dua puluh delapan) Agustus 2007 (dua ribu tujuh), tertulis atas nama Abdus Syukur, berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan berada di atas tanah tersebut; 5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau keberatan; 6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |