Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT FIF TUBAN
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
HADIST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2020
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MINARTO SHPT FIF TUBAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.886.175,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0105-5319 tanggal 24 Juli 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00757245.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 02 Agustus 2019 adalah SAH dan mengikat.
  4. Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor merk dan type Vario 150  Nomor Rangka : MH1KF4117KK657031, Nomor Mesin : KF41E1657703, Tahun/Warna : 2019/SV. SILVER, Nomor Polisi : S 6941 IH atas nama TERGUGAT adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp.30.886.175,- ( Tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh enam seratus tujuh puluh lima rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk dan type Vario 150  Nomor Rangka : MH1KF4117KK657031, Nomor Mesin : KF41E1657703, Tahun/Warna : 2019/SV. SILVER, Nomor Polisi : S 6941 IH atas nama TERGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak