Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0105-5319 tanggal 24 Juli 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00757245.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 02 Agustus 2019 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor merk dan type Vario 150 Nomor Rangka : MH1KF4117KK657031, Nomor Mesin : KF41E1657703, Tahun/Warna : 2019/SV. SILVER, Nomor Polisi : S 6941 IH atas nama TERGUGAT adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp.30.886.175,- ( Tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh enam seratus tujuh puluh lima rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk dan type Vario 150 Nomor Rangka : MH1KF4117KK657031, Nomor Mesin : KF41E1657703, Tahun/Warna : 2019/SV. SILVER, Nomor Polisi : S 6941 IH atas nama TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|