Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2022/PN Tbn Siti Mualifah Dhany Herdianto Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 19 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Luluk ifayah SH, M.HumSiti Mualifah
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Ingkar Janji / Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya sesuai perjanjian sebesar Rp 468.000.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta rupiah), dan biaya lain sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) sehingga berjumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  4. Menghukum Tergugat dengan meletakkan sita jaminan barang berupa rumah, tanah, kendaraan atau aset lain yang nilainya setara dengan kewajiban membayar, yang dikarenakan apabila Tergugat tidak membayarkan sejumlah uang sesuai kewajibannya;
  5. Menghukup Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak