Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Ingkar Janji / Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya sesuai perjanjian sebesar Rp 468.000.000,- (empat ratus enam puluh delapan juta rupiah), dan biaya lain sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) sehingga berjumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat dengan meletakkan sita jaminan barang berupa rumah, tanah, kendaraan atau aset lain yang nilainya setara dengan kewajiban membayar, yang dikarenakan apabila Tergugat tidak membayarkan sejumlah uang sesuai kewajibannya;
- Menghukup Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.
|