Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa KASPIN bin RASMIJAN pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Trunojoyo (gang sadar dekat pembuangan sampah) Kelurahan Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi MOHLISIN dan saksi AGUS YUSUF telah melakukan penangkapan terhadap saksi SONI MUJIONO karena yang bersangkutan telah menjual atau mengedarkan obat pil LL (dobel L) dan pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan tersebut ditemukan uang hasil penjualan pil LL (dobel L) sebanyak Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A16 warna biru dengan nomor WA +628135759588, selanjutnya saksi SONI MUJIONO dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti, selanjutnya dilakukan interogasi terhadapsaksi SONI MUJIONO dan saksi SONI MUJIONO mengakui memperoleh atau mendapatkan pil LL (dobel L) tersebut dari Terdakwa sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir pil LL (dobel L) dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan cara COD dirumah Terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wib.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di pinggir Jalan Trunojoyo (gang sadar dekat pembuangan sampah) Kelurahan Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban yang akan mengirimkan sebanyak 15.000 (lima belas ribu) butir pil LL kepada saksi SONI MUJIONO.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 15.000 (lima belas ribu) butir Obat jenis Pil LL (Dobel L) dikemas dalam 15 (Lima belas) botol plastik warna putih (@ 1.000 (Seribu) butir Obat Pil LL (Dobel L) setiap botolnya) yang dibungkus tas kresek warna merah yang disimpan oleh Terdakwa di pinggir Jalan Trunojoyo (gang sadar dekat pembuangan sampah) Kelurahan Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban, handphone Vivo Y21S warna biru dengan no sim card : 081333343129 yang digunakan oleh Terdakwa untuk transaksi pil LL (dobel L), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti lalu pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan pil LL (dobel L) dirumahnya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 Wib Terdakwa dibawa ke rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tepatnya di Dsn. Bongkol 2 Rt. 01 Rw. 05 Ds. Sumurgung Kec. Tuban Kab. Tuban dan pada saat itu ditemukan kembali 23.000 (Dua puluh tiga ribu) butir pil LL (Dobel L) yang dikemas dalam 23 (Dua puluh tiga) botol plastik warna putih (@ 1000 (Seribu) butir Obat Pil LL (Dobel L) setiap botolnya) dan disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (Satu) buah kardus warna coklat dibungkus karung sak warna putih di tumpukan batu bata putih di pekarangan belakang rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa kembali ke Polres Tuban untuk ditindaklnjuti.
- Bahwa Terdakwa menggedarkan pil LL (dobel L) tersebut dengan cara awalnya pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 Wib, Terdakwa terlebih dahulu menghubungi PENCENG (DPO) lalu memesan sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir pil LL (dobel L) dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiap 1.000 (seribu) butir pil LL (dobel L) dan disepakati akan dibayar oleh Terdakwa jjika laku terjual. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh PENCENG (DPO) kemudian memberitahukan bahwa PENCENG (DPO) akan mengirimkan pesanan Terdakwa yakni pil LL (dobel L) sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir dengan kepakatan COD di wilayah Kec. Babat Kab. Lamongan, lalu pada hari itu juga sekitar pukul 24.00 Wib Terdakwa bertemu dengan PENCENG (DPO) kemudian mendapatkan pil LL (dobel L) sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir pil LL (dobel L) yang dikemas dalam botol warna putih (masing – masing botol berisi 1.000 (seribu) butir) yang dimasukkan didalam kardus warna coklat yang dibungkus karung plastik warna putih. Kemudian setelah mendapatkan pil LL (dobel L) tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wib Terdakwa langsung mengedarkan atau menjual kembali pil LL (dobel L) tersebut diantaranya kepada saksi SONI MUJIONO dengan cara COD langsung dirumah saksi SONI MUJIONO sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir pil LL (dobel L) dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang mana pada hari itu sekitar pukul 09.30 Wib dibayar terlebih dahulu oleh saksi SONI MUJIONO sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu pada pukul 22.00 Wib dibayar sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sehingga saksi SONI MUJIONO masih mempunyai hutang kepada Terdakwa sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). Dan atas penjualan pil LL (dobel L) tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiap tiap 1.000 (seribu) butirnya.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laborataris Kriminalistik No. LAB: 02430/NOF/2024 tanggal 5 April 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 08841/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Pil LL (Dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa KASPIN bin RASMIJAN pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Trunojoyo (gang sadar dekat pembuangan sampah) Kelurahan Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi MOHLISIN dan saksi AGUS YUSUF telah melakukan penangkapan terhadap saksi SONI MUJIONO karena yang bersangkutan telah menjual atau mengedarkan obat pil LL (dobel L) dan pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan tersebut ditemukan uang hasil penjualan pil LL (dobel L) sebanyak Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A16 warna biru dengan nomor WA +628135759588, selanjutnya saksi SONI MUJIONO dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti, selanjutnya dilakukan interogasi terhadapsaksi SONI MUJIONO dan saksi SONI MUJIONO mengakui memperoleh atau mendapatkan pil LL (dobel L) tersebut dari Terdakwa sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir pil LL (dobel L) dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan cara COD dirumah Terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wib.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di pinggir Jalan Trunojoyo (gang sadar dekat pembuangan sampah) Kelurahan Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban yang akan mengirimkan sebanyak 15.000 (lima belas ribu) butir pil LL kepada saksi SONI MUJIONO.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 15.000 (lima belas ribu) butir Obat jenis Pil LL (Dobel L) dikemas dalam 15 (Lima belas) botol plastik warna putih (@ 1.000 (Seribu) butir Obat Pil LL (Dobel L) setiap botolnya) yang dibungkus tas kresek warna merah yang disimpan oleh Terdakwa di pinggir Jalan Trunojoyo (gang sadar dekat pembuangan sampah) Kelurahan Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban, handphone Vivo Y21S warna biru dengan no sim card : 081333343129 yang digunakan oleh Terdakwa untuk transaksi pil LL (dobel L), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti lalu pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan pil LL (dobel L) dirumahnya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 Wib Terdakwa dibawa ke rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tepatnya di Dsn. Bongkol 2 Rt. 01 Rw. 05 Ds. Sumurgung Kec. Tuban Kab. Tuban dan pada saat itu ditemukan kembali 23.000 (Dua puluh tiga ribu) butir pil LL (Dobel L) yang dikemas dalam 23 (Dua puluh tiga) botol plastik warna putih (@ 1000 (Seribu) butir Obat Pil LL (Dobel L) setiap botolnya) dan disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (Satu) buah kardus warna coklat dibungkus karung sak warna putih di tumpukan batu bata putih di pekarangan belakang rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa kembali ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa Terdakwa menggedarkan pil LL (dobel L) tersebut dengan cara awalnya pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 Wib, Terdakwa terlebih dahulu menghubungi PENCENG (DPO) lalu memesan sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir pil LL (dobel L) dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiap 1.000 (seribu) butir pil LL (dobel L) dan disepakati akan dibayar oleh Terdakwa jjika laku terjual. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh PENCENG (DPO) kemudian memberitahukan bahwa PENCENG (DPO) akan mengirimkan pesanan Terdakwa yakni pil LL (dobel L) sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir dengan kepakatan COD di wilayah Kec. Babat Kab. Lamongan, lalu pada hari itu juga sekitar pukul 24.00 Wib Terdakwa bertemu dengan PENCENG (DPO) kemudian mendapatkan pil LL (dobel L) sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) butir pil LL (dobel L) yang dikemas dalam botol warna putih (masing – masing botol berisi 1.000 (seribu) butir) yang dimasukkan didalam kardus warna coklat yang dibungkus karung plastik warna putih. Kemudian setelah mendapatkan pil LL (dobel L) tersebut, Terdakwa yang tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wib Terdakwa langsung mengedarkan atau menjual kembali pil LL (dobel L) tersebut diantaranya kepada saksi SONI MUJIONO dengan cara COD langsung dirumah saksi SONI MUJIONO sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir pil LL (dobel L) dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang mana pada hari itu sekitar pukul 09.30 Wib dibayar terlebih dahulu oleh saksi SONI MUJIONO sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu pada pukul 22.00 Wib dibayar sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sehingga saksi SONI MUJIONO masih mempunyai hutang kepada Terdakwa sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). Dan atas penjualan pil LL (dobel L) tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiap tiap 1.000 (seribu) butirnya.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laborataris Kriminalistik No. LAB: 02430/NOF/2024 tanggal 5 April 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 08841/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1), (2) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------- |