Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
155/Pid.Sus/2022/PN Tbn | Dian Akbar Wicaksana,SH | INGGRI SUBASTININGSIH BINTI BASUKI RACHMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Sep. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
Nomor Perkara | 155/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Agu. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-843/M.5.33/Eku.2/08/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa terdakwa Inggri Subastiningsih Binti Basuki Rachmad pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2018 sampai pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk pada tahun 2018 di KCP CIMB Niaga Tuban dengan alamat Jalan Basuki Rahmad No. 116 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam Daerah Hukum. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus “ Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. ---- Perbuatan terdakwa Inggri Subastiningsih Binti Basuki Rachmad tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) Huruf b Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tanun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang R Republik Indonesia No. 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan. -- A T A U Kedua: ----- Bahwa terdakwa Inggri Subastiningsih Binti Basuki Rachmad pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2018 sampai pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk pada tahun 2018 di KCP CIMB Niaga Tuban dengan alamat Jalan Basuki Rahmad No. 116 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam Daerah Hukum. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagai kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang. ---- Perbuatan terdakwa Inggri Subastiningsih Binti Basuki Rachmad tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. -------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |