Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Tbn SITI CHUSNAH QOSIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menetapkan SERTIPIKAT HAK MILIK  Nomor: 2596. Propinsi Jawa Timur Kabupaten Tuban Kecamatan Semanding Kelurahan Karang. Adalah Milik PENGGUGAT  (SITI CHUSNAH) .
  3. Menetapkan menyatakan TERGUGAT (QOSIM bin NOR HASAN) harus menyerahkan SERTIPIKAT yang dikuasai Tanpa Hak  kepada PENGGUGAT  ( SITI CHUSNAH ).
  4. Menetapkan Sebagai Hukumnya bahwa Penguasaan SERTIPIKAT TANAH HAK MILIK  oleh PENGGUGAT ( QOSIM bin NOR HASAN) adalah merupakan Perbuatan melawan hukum yang merupakan Hak dan Kepentingan PENGGUGAT ( SITI CHUSNAH)
  5. Menghukum TERGUGAT (QOSIM bin NORHASAN) Untuk membayar uang ganti rugi kepada PENGGUGAT ( SITI CHUSNAH), Untuk kerugian Materiil sebanyak Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebanyak Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) supaya dibayar tunai.
  6. Menghukum  TERGUGAT ( OOSIM bin NOR HASAN uang paksa kepada PENGGUGAT       ( SITI CHUSNAH) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan  TERGUGAT ( QOSIM bin NOR HASAN ) memenuhi kewajibanya.
  7. Menghukum  TERGUGAT ( QOSIM bin NOR HASAN ) untuk membayar semua ongkos biaya perkara yang timbul dalam perkara ini apabila pihak TERGUGAT dinyatakan pihak yang kalah.

 

A T A U : Menyerahkan sepenuhnya Kepada Pengadilan Negeri Tuban untuk memberikan Putusan lain  yang lebih baik dan menguntungkan kepentingan PENGGUGAT Berdasarkan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak