Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Tbn PT. BPR MENTARI TERANG 1.SUMARNING
2.LATIFULLAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Sabtu, 27 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.258.199,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;
  • Tunggakan Pokok       :           100.000.000
  • Tunggakan Bunga      :              7.958.199
  • Denda                         :            12.000.000
  • Penagihan                   :                  300.000

Total sebesar Rp 120.258.199,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada penggugat, maka tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut:

  • SHM NO: 05415/GEDONGOMBO L: 175 M2 AN SUMARNING

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak