Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa ia Terdakwa I HERI PURNOMO BIN IKSAN bersama dengan Terdakwa II MAD YUS ALS ASOP BIN SALIM pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember Tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Parkiran Alfamart Mojopahit yang beralamat di Jl. Mojopahit No. 1 Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira jam 04. 30 wita, Terdakwa I HERI PURNOMO BIN IKSAN dan Terdakwa II MAD YUS ALS ASOP BIN SALIM berboncengan dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam milik Terdakwa II melintas di Jalan Mojopahit Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban lalu Terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merek HONDA VARIO Type A1F02N37M1 A/T dengan nopol S 5044 IY dengan NOKA : MH1JM5117KK503233 dab NOKA : JM51E1502873 tahun 2019 Warna Hitam terparkir di Parkiran Alfamart milik saksi AHMAD NUR FAUZI yang dimana saksi AHMAD NUR FAUZI sedang jaga malam bersama dengan saksi AZIZ SURYA ALIFIAN WAHYU PUTRA di dalam toko Alfamart, kemudian Terdakwa II turun sambil membawa tas selempang kecil berwarna hitam yang didalamnya terdapat alat berupa 1 (satu) set Kunci T dan 1 (satu) set alat magnet berbentuk balok segi empat kemudian terdakwa II mendekati sepeda motor tersebut yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari lokasi terdakwa I dan Terdakwa II berhenti sedangkan Terdakwa I tetap berada diatas sepeda motor milik Terdakwa II untuk berjaga-jaga memantau situasi.
- Bahwa Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek HONDA VARIO Type A1F02N37M1 A/T dengan nopol S 5044 IY dengan NOKA : MH1JM5117KK503233 dab NOKA : JM51E1502873 dengan cara yaitu membuka kunci magnet dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set alat magnet yang berbentuk balok segi empat setelah kunci magnetnya terbuka lalu terdakwa II merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set kunci T setelah itu sepeda motor tersebut langsung di stater / di on kan lalu terdakwa II mengendarai kendaraan sepeda motor tersebut dengan putar balik meninggalkan halaman Toko Alfamart kemudian Terdakwa I pergi mengikuti Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor beat warna hitam milik terdakwa II menuju ke timur ke arah surabaya.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib di dalam area SPBU Deket yang beralamatkan di Jl. Pandan Pancur Kec. Deket Kab. Lamongan saksi VIRNANDA BARA PRISMA dan Saksi NAFIK TAMAMI melihat para terdakwa melintas mengendarai kendaraan milik saksi korban lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kunci T, 1 (satu) set alat magnet yang berbentuk balok segi empat, 1 (satu) unit sepeda motor Merek HONDA VARIO Type A1F02N37M1 A/T dengan nopol S 5044 IY dengan NOKA : MH1JM5117KK503233 dab NOKA : JM51E1502873 tahun 2019 Warna Hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Merek HONDA VARIO Type A1F02N37M1 A/T dengan nopol S 5044 IY dengan NOKA : MH1JM5117KK503233 dab NOKA : JM51E1502873 tahun 2019 atas nama DAR’IN alamat Dsn Ngablak Rt 05 Rw 03 Ds Sumberjo Kec. Merak urak Kab. Tuban, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT dengan nopol L 2638 VCE warna hitam strep merah dan 1 (satu) tas slempang warna hitam merek EIGER kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I HERI PURNOMO BIN IKSAN dan Terdakwa II MAD YUS ALS ASOP BIN SALIM yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek HONDA VARIO Type A1F02N37M1 A/T dengan nopol S 5044 IY dengan NOKA : MH1JM5117KK503233 dab NOKA : JM51E1502873 tahun 2019 Warna Hitam milik saksi AHMAD NUR FAUZI yang dilakukan oleh para terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi AHMAD NUR FAUZI dan akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi AHMAD NUR FAUZI mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER
---------Bahwa ia Terdakwa I HERI PURNOMO BIN IKSAN bersama dengan Terdakwa II MAD YUS ALS ASOP BIN SALIM pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember Tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Parkiran Alfamart Mojopahit yang beralamat di Jl. Mojopahit No. 1 Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira jam 04. 30 wita, Terdakwa I HERI PURNOMO BIN IKSAN dan Terdakwa II MAD YUS ALS ASOP BIN SALIM berboncengan dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam milik Terdakwa II melintas di Jalan Mojopahit Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban lalu Terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merek HONDA VARIO Type A1F02N37M1 A/T dengan nopol S 5044 IY dengan NOKA : MH1JM5117KK503233 dab NOKA : JM51E1502873 tahun 2019 Warna Hitam terparkir di Parkiran Alfamart milik saksi AHMAD NUR FAUZI yang dimana saksi AHMAD NUR FAUZI sedang jaga malam bersama dengan saksi AZIZ SURYA ALIFIAN WAHYU PUTRA di dalam toko Alfamart, kemudian Terdakwa II turun sambil membawa tas selempang kecil berwarna hitam yang didalamnya terdapat alat berupa 1 (satu) set Kunci T dan 1 (satu) set alat magnet berbentuk balok segi empat kemudian terdakwa II mendekati sepeda motor tersebut yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari lokasi terdakwa I dan Terdakwa II berhenti sedangkan Terdakwa I tetap berada diatas sepeda motor milik Terdakwa II untuk berjaga-jaga memantau situasi.
- Bahwa Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek HONDA VARIO Type A1F02N37M1 A/T dengan nopol S 5044 IY dengan NOKA : MH1JM5117KK503233 dab NOKA : JM51E1502873 dengan cara yaitu membuka kunci magnet dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set alat magnet yang berbentuk balok segi empat setelah kunci magnetnya terbuka lalu terdakwa II merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) set kunci T setelah itu sepeda motor tersebut langsung di stater / di on kan lalu terdakwa II mengendarai kendaraan sepeda motor tersebut dengan putar balik meninggalkan halaman Toko Alfamart kemudian Terdakwa I pergi mengikuti Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor beat warna hitam milik terdakwa II menuju ke timur ke arah surabaya.
- Bahwa pada hari rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib di dalam area SPBU Deket yang beralamatkan di Jl. Pandan Pancur Kec. Deket Kab. Lamongan saksi VIRNANDA BARA PRISMA dan Saksi NAFIK TAMAMI melihat para terdakwa melintas mengendarai kendaraan milik saksi korban lalu para saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kunci T, 1 (satu) set alat magnet yang berbentuk balok segi empat, 1 (satu) unit sepeda motor Merek HONDA VARIO Type A1F02N37M1 A/T dengan nopol S 5044 IY dengan NOKA : MH1JM5117KK503233 dab NOKA : JM51E1502873 tahun 2019 Warna Hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Merek HONDA VARIO Type A1F02N37M1 A/T dengan nopol S 5044 IY dengan NOKA : MH1JM5117KK503233 dab NOKA : JM51E1502873 tahun 2019 atas nama DAR’IN alamat Dsn Ngablak Rt 05 Rw 03 Ds Sumberjo Kec. Merak urak Kab. Tuban, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT dengan nopol L 2638 VCE warna hitam strep merah dan 1 (satu) tas slempang warna hitam merek EIGER kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I HERI PURNOMO BIN IKSAN dan Terdakwa II MAD YUS ALS ASOP BIN SALIM yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek HONDA VARIO Type A1F02N37M1 A/T dengan nopol S 5044 IY dengan NOKA : MH1JM5117KK503233 dab NOKA : JM51E1502873 tahun 2019 Warna Hitam milik saksi AHMAD NUR FAUZI yang dilakukan oleh para terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi AHMAD NUR FAUZI dan akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi AHMAD NUR FAUZI mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------ |