Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik separo bagian yang awalnya dibeli bersama-sama dengan Adik Penggugat Almarhum Ibu Dewi Hanto semasa hidupnya, berupa sebidang Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di RT 001 RW 001, Desa Penidon Kec. Plumpang, Kab. Tuban sebagaimana Letter C Desa Blok 005 NOP 175 seluas 416 M2, atas nama Dewi Hanto;
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmactigedaad) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Jual Beli / Hibah / Waris Tanah yang dibuat Ibu Dewi Hanto dengan Tergugat pada tanggal 28 September 2020 yang diketahui Kepala Desa Penindon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban;
- Munghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil Sebesar Rp.208.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah), dan ganti kerugian im-materiil sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan Putusan dalam perkara a quo;
- Munghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat atas keterlambatan dalam melaksanakan isi bunyi Putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa sebidang Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di RT 001 RW 001, Desa Penidon Kec. Plumpang, Kab. Tuban sebagaimana Letter C Desa Blok 005 NOP 175 seluas 416 M2, atas nama Dewi Hanto dengan batas :
- Sebelah Utara : Tanah dan Rumah Milik Sumantri / Marsiyam;
- Sebelah Timur : Tanah dan Rumah Milik Karmadji
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Desa / PU;
- Sebelah Barat : Tanah dan Rumah Milik Sutiyem / Mbah Jati.
9.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorad) meskipun ada Verset, banding, atau kasasi dari Tergugat;
10.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini. |