Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SISWANTO Bin KUSNAN secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan RUPI’IN Bin RUSLAN dan MAT BENI Bin SUKRI (keduanya berkas tersendiri) serta AGUS NURHUDA, AGUS RIFA’I, MODI SETIAWAN, WIDIARTO, SUYONO (kelimanya DPO) pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekitar jam 23.15 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni tahun 2020 bertempat di Ds. Karang Asem Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban “Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan“.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP |