Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.B/2020/PN Tbn BAMBANG PURWADI, SH SISWANTO BIN KUSNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 215/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1005/M.5.33/Eoh.2/9/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SISWANTO Bin KUSNAN secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan RUPI’IN Bin RUSLAN dan MAT BENI Bin SUKRI (keduanya berkas tersendiri) serta AGUS NURHUDA, AGUS RIFA’I, MODI SETIAWAN, WIDIARTO, SUYONO (kelimanya DPO) pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekitar jam 23.15 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni tahun 2020 bertempat di Ds. Karang Asem Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban “Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan“.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  372  KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya