Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa NANDA CHARLA SYSILLIA BINTI IDA BAGUS CHULVA pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024, atau dalam Tahun 2024, bertempat di rumah saksi MUCH SUPRIYANTO ALIAS SUPRI Bin ABDUL KHAMID yang beralamat di Pareng Barat Rt. 03, Rw.07, Desa Rengel, Kec. Rengel, Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, Terdakwa menghubungi saksi Lasmanto dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor Honda PCX warna merah tahun 2021 dengan No.Pol S-6103 GT beserta STNK atas nama Suntinik yang akan digunakan Terdakwa untuk menonton acara karnaval didaerah Rengel, Kec. Rengel, Kab. Tuban,kemudian saksi Lasmanto menyerahkan sepeda montor Honda PCX warna merah miliknya tersebut untuk dipinjamkan kepada terdakwa Nanda Charla Sysillia Binti Ida Bagus Chulva.
- Bahwa setelah terdakwa Nanda Charla Sysillia Binti Ida Bagus Chulva membawa dan menggunakan sepeda montor Honda PCX milik saksi Lasmanto tersebut kemudian oleh terdakwa sepeda montor Honda PCX tersebut tidak dikembalikan kepada saksi Lasmanto melainkan sepeda montor Honda PCX warna merah tahun 2021 dengan No Pol S-6103 GT tersebut oleh terdakwa digadaikan kepada seorang yang bernama MUCH SUPRIYANTO Alias SUPRI Bin ABDUL KHAMID pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 bertempat di Pareng Barat Rt.03, Rw.07, Ds. Rengel, Kec. Rengel, Kab.Tuban ( dirumah saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid ) dan pada saat terdakwa mengadaikan sepeda motor honda PCX tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUCH SUPRIYANTO Alias Supri Bin ABDUL KHAMID bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik teman Terdakwa hingga kemudian saksi MUCH SUPRIYANTO Alias SUPRI Bin Abdul Khamid tersebut percaya dan menyetujui untuk menerima gadai sepeda motor honda PCX warna merah tahun 2021 No Pol S-6103 GT tersebut sebesar Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah)
- Bahwa selanjutnya terdakwa Nanda Charla Syillia Binti Ida Bagus Chulva menghubungi temannya yang bernama RUDI dan mengatakan kepada Rudi bahwa terdakwa telah mengadaikan satu unit sepeda mpotor honda PCX warna merah No Pol S-6103 Gt kepada saksi Much Supriyato Alias Supri kemudian Terdakwa mengatakan kepada Rudi agar Rudi menghubungi saksi Much Supriyanto Alias Supri dan menyuruh kepada Rudi untuk berpura- pura untuk mengakui sebagai pemilik sepeda montor Honda PCX yang telah digadaikan oleh terdakwa kepada Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid tersebut sehingga saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid percaya bahwa sepeda motor yang digadaikan oleh terdakwa tersebut adalah milik teman terdakwa yang bernama Rudi.
- Bahwa Terdakwa Nanda Charla Sysillia Binti Ida Bagus Chulva telah mengadaikan sepeda motor Honda PCX warna merah dengan No Pol S-6103 GT tahun 2021 kepada saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan untuk pembayaran uang gadai sepeda motor yang dilakukan oleh saksi Much Supriyanto Alias Supri kepada terdakwa tersebut dilakukan secara bertahap yaitu dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wib saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid memberikan uang cash sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa Nanda Charla Sysillia Alias Ida Bagus Chulva
- Tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 13.31 wib saksi saksi Much Supriyanto Alias Suprii Bin Abdul Khamid mentransfer ke No rekening atas nama Ahmad Hamidun sebesar Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah)
- Tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 01.34 wib saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid mentransfer lagi ke No rekening atas nama Ahmad Hamidun sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 01.35 wib saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid mentransfer ke No rekening atas nama Ahmad Hamidun sebesar Rp. 1.000. 000,-( satu juta rupiah)
- Tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 12.41 wib saksi Much Supriyanto Alias Supri mentransfer ke No rekening atas nama Ahmad Hamidun sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
- Tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 01.21 wib saksi Much Supriyanto Alias Supri mentransfer ke No rekening atas nama MHD Dimas Isnaini Ha sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) .
- Tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa Nanda Charla Sysillia Binti Ida Bagus Chulva diberi uang cash oleh saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dirumah saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid.
- Tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 01.44 wib saksi Much supriyanto Alias Supri mentransfer ke No rekening atas nama Ahmad Hamidun sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 13.51 wib saksi Much Supriyanto Alias Supri mentransfer ke No rekening atas nama Ahmad Hamidun sebesar Rp, 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 13.00 wib bertempat dirumah saksi Much Supriyanto Alias Supri bin Abdul Khamid, terdakwa Nanda Charla Sysillia Binti Ida Bagus Chulva diberi uang cash oleh saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid sebesar Rp.5.000.000,- (lima jura rupiah)
- Tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 09.04 wib saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid mentransfer ke No rekening atas nama Ahmad Hamidun sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah)
Jadi Total pembayaran yang dilakukan oleh saksi Much Supriyanto Alias Supri kepada terdakwa dari hasil menggadaikan 1(satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah tahun 2021 dengan No Pol S-6103-GT tersebut adalah sebesar Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah).
- Bahwa uang yang sudah Terdakwa terima dari hasil menggadaikan 1(satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah No Pol S-6103-GT sebesar Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah) tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa Nanda Charla Sysillia Binti Ida Bagus Chulva untuk membayar hutang terdakwa kepada orang lain.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Nanda Charla Sysillia Binti Aida Bagus Chulva tersebut saksi korban LASMANTO mengalami kerugian sbesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa NANDA CHARLA SYSILLIA BINTI IDA BAGUS CHULVA Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus ditahun 2024, bertempat di rumah Sdr. MUCH SUPRIYANTO ALIAS SUPRI yang beralamat di Pareng Barat RT 03 RW 07, Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban atau setidak- tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, awalnya Terdakwa telah menghubungi saksi LASMANTO dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor Honda PCX warna merah tahun 2021 No.Pol S-6103 GT yang akan digunakan Terdakwa untuk menonton acara karnaval didaerah Rengel, Kec. Rengel, Kab, Tuban, kemudian saksi Lasmono menyuruh terdakwa untuk mengambil sepeda motor miliknya untuk dipinjamkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa datang dan membawa sepeda motor honda PCX milik saksi Lasmanto.
- Bahwa setelah terdakwa Nanda Charla Sysillia Binti Ida Bagus Chulva membawa dan menggunakan sepeda montor Honda PCX milik saksi Lasmanto tersebut kemudian oleh terdakwa sepeda montor Honda PCX tersebut tidak dikembalikan kepada saksi Lasmanto melainkan sepeda montor Honda PCX warna merah tahun 2021 dengan No Pol S-6103 GT tersebut oleh terdakwa digadaikan kepada seorang yang bernama MUCH SUPRIYANTO Alias SUPRI Bin ABDUL KHAMID pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 bertempat di Pareng Barat Rt.03, Rw.07, Ds. Rengel, Kec. Rengel, Kab.Tuban ( dirumah saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid ) dan pada saat terdakwa mengadaikan sepeda motor honda PCX tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUCH SUPRIYANTO Alias Supri Bin ABDUL KHAMID bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik teman Terdakwa hingga kemudian saksi MUCH SUPRIYANTO Alias SUPRI Bin Abdul Khamid tersebut percaya dan menyetujui untuk menerima gadai sepeda motor honda PCX warna merah tahun 2021 No Pol S-6103 GT tersebut sebesar Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah)
- Bahwa selanjutnya terdakwa Nanda Charla Syillia Binti Ida Bagus Chulva menghubungii temannya yang bernama RUDI dan mengatakan kepada Rudi bahwa terdakwa telah mengadaikan satu unit sepeda mpotor honda PCX warna merah No Pol S-6103 Gt kepada saksi Much Supriyato Alias Supri kemudian Terdakwa mengatakan kepada Rudi agar Rudi menghubungi saksi Much Supriyanto Alias Supri dan menyuruh kepada Rudi berpura- pura untuk mengakui sebagai pemilik sepeda montor Honda PCX yang telah digadaikan oleh terdakwa kepada Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid tersebut sehingga saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid percaya bahwa sepeda motor yang digadaikan oleh terdakwa tersebut adalah milik teman terdakwa yang bernama Rudi.
- Bahwa Terdakwa Nanda Charla Sysillia Binti Ida Bagus Chulva telah mengadaikan sepeda motor Honda PCX warna merah dengan No Pol S-6103 GT tahun 2021 kepada saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan untuk pembayaran uang gadai sepeda motor yang dilakukan oleh saksi Much Supriyanto Alias Supri kepada terdakwa tersebut dilakukan secara bertahap yaitu dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wib saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid memberikan uang cash sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa Nanda Charla Sysillia Alias Ida Bagus Chulva
- Tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 13.31 wib saksi saksi Much Supriyanto Alias Suprii Bin Abdul Khamid mentransfer ke No rekening atas nama Ahmad Hamidun sebesar Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah)
- Tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 01.34 wib saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid mentransfer lagi ke No rekening atas nama Ahmad Hamidun sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 01.35 wib saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid mentransfer ke No rekening atas nama Ahmad Hamidun sebesar Rp. 1.000. 000,-( satu juta rupiah)
- Tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 12.41 wib saksi Much Supriyanto Alias Supri mentransfer ke No rekening atas nama Ahmad Hamidun sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah)
- Tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 01.21 wib saksi Much Supriyanto Alias Supri mentransfer ke No rekening atas nama MHD Dimas Isnaini Ha sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) .
- Tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa Nanda Charla Sysillia Binti Ida Bagus Chulva diberi uang cash oleh saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dirumah saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid.
- Tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 01.44 wib saksi Much supriyanto Alias Supri mentransfer ke No rekening atas nama Ahmad Hamidun sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 13.51 wib saksi Much Supriyanto Alias Supri mentransfer ke No rekening atas nama Ahmad Hamidun sebesar Rp, 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 13.00 wib bertempat dirumah saksi Much Supriyanto Alias Supri bin Abdul Khamid, terdakwa Nanda Charla Sysillia Binti Ida Bagus Chulva diberi uang cash oleh saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid sebesar Rp.5.000.000,- (lima jura rupiah)
- Tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 09.04 wib saksi Much Supriyanto Alias Supri Bin Abdul Khamid mentransfer ke No rekening atas nama Ahmad Hamidun sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah)
Jadi Total pembayaran yang dilakukan oleh saksi Much Supriyanto Alias Supri kepada terdakwa dari hasil menggadaikan 1(satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah tahun 2021 dengan No Pol S-6103-GT tersebut adalah sebesar Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah).
- Bahwa uang yang sudah Terdakwa terima dari hasil menggadaikan 1(satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah No Pol S-6103-GT sebesar Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah) tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa Nanda Charla Sysillia Binti Ida Bagus Chulva untuk membayar hutang terdakwa kepada orang lain.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Nanda Charla Sysillia Binti Aida Bagus Chulva tersebut saksi korban LASMANTO mengalami kerugian sbesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------- |