| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa ANDI FEBRIANTO BIN SISWANTO, Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Ds. Glodog Kec. Palang Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 Terdakwa menghubungi saudara RIZA (DPO) dengan tujuan meminjam uang untuk biaya berobat ayah Terdakwa yang sedang dirawat di Rumah Sakit dr. R. Koesma Tuban. Kemudian, RIZA (DPO) menawarkan Terdakwa untuk menjual Narkotika jenis Sabu dan nantinya uang tersebut dapat digunakan oleh Terdakwa untuk biaya berobat ayah Terdakwa. Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa naik ojek offline dari rumah sakit dr. Koesma Tuban untuk bertemu dengan RIZA (DPO) pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Alfamart Ds. Glodog Kec. Palang Kab. Tuban. Setelah sampai di Alfamart, Terdakwa diberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 9 (sembilan) poket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klik dan dibungkus solatip warna merah. Kemudian, Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa dengan naik ojek offline. Selanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut diletakkan oleh Terdakwa di bawah bantal di tempat tidur Terdakwa.
- Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari RIZA (DPO) sebanyak 9 (sembilan) poket dan sudah dijual kepada SINGO (DPO) sebanyak 2 (dua) poket dengan harga 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu adalah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Pembelian pertama pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dan SINGO (DPO) sepakat bertemu di tepi jalan raya Deandels Ds. Palang Kec. Palang Kab. Tuban. Sedangkan pembelian kedua pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa dan SINGO sepakat bertemu di tepi jalan raya Deandels Ds. Palang Kec. Palang Kab. Tuban. Cara Terdakwa menjual kepada SINGO (DPO), yaitu berkomunikasi dengan SINGO (DPO) melalui whatsapp untuk menyepakati jumlah dan harga barang 30 (tiga puluh) menit sebelum bertransaksi. Sistem pembayaran yang dilakukan ialah secara tunai, ada uang ada barang.
- Bahwa sebanyak 7 (tujuh) poket Narkotika jenis Sabu masih belum tahu akan terdakwa jual kepada siapa. Selain itu, Terdakwa juga menunggu perintah dari RIZA (DPO) apabila ada pelanggan RIZA (DPO) yang membutuhkan/membeli Narkotika jenis Sabu maka akan diarahkan untuk membeli ke Terdakwa.
- Bahwa uang sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan pertama sudah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa diantaranya membeli makan, rokok, paket data, dll. Sedangkan uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan kedua diamankan dan disita oleh Polisi dari Satresnarkoba Polres Tuban saat menggeledah Terdakwa.
- Bahwa Saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Ds. Palang Kec. Palang Kab. Tuban digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I bersama unit Satresnarkoba Polres Tuban di rumah Terdakwa di dalam kamar di rumah ANDI FEBRIANTO Bin SISWANTO di Dsn. Palang Selatan RT 02 RW 04 Ds. Palang Kec. palang Kab. Tuban, Saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet motif warna hitam pink yang diletakkan di bawah bantal yang berisikan 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna bening, 7 (tujuh) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,06 (dua koma nol enam) gram dengan rincian : 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram dibungkus plastik klip, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,58 (nol koma lima delapan) gram dibungkus plastik klip, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,15 (nol koma satu lima) gram dibungkus plastik klip dan dibungkus solatip warna merah, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,14 (nol koma satu empat) gram dibungkus plastik klip dan dibungkus solatip warna merah, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma satu dua) gram dibungkus plastik klip dan dibungkus solatip warna merah, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram plastik klip dan dibungkus solatip warna merah, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,15 (nol koma) dibungkus plastik klip dan dibungkus solatip warna merah, seperangkat alat hisap Narkotika jenis Sabu yang diletakkan di bawah kolong tempat tidur, 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,99 (satu koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) buah korek api warna biru yang tergeletak di dekat seperangkat alat hisap, uang sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di saku kanan depan celana yang dipakai, dan 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hitam dengan nomor 081232912967 yang digunakan untuk berkomunikasi jual beli Narkotika jenis Sabu yang pada saat itu tergeletak di atas tempat tidur.
- Bahwa dilakukan tes urine terhadap Terdakwa dan hasilnya positif mengandung zat amphetamine dan metamphetamine, karena Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB di kamar Terdakwa sendirian. Sedangkan Narkotika jenis Sabu yang dikonsumsi diambil sedikit dari Narkotika jenis Sabu yang diamankan dan disita dari Terdakwa (Narkotika jenis Sabu dalam plastik klip bertuliskan angka 1).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 07260/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025, dengan hasil berupa :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut:
- 24197/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,332 gram;
- 24198/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
- 24199/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram;
- 24200/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;
- 24201/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,041 gram;
- 24202/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram;
- 24203/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram;
- 24204/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram;
- Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 24197/2025/NNF.- s.d. 24204/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa ANDI FEBRIANTO BIN SISWANTO, Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dsn. Palang Selatan RT 02 RW 04 Ds. Palang Kec. palang Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa Saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar wilayah Ds. Palang Kec. Palang Kab. Tuban digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB Saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I bersama unit Satresnarkoba Polres Tuban di rumah Terdakwa di dalam kamar di rumah ANDI FEBRIANTO Bin SISWANTO di Dsn. Palang Selatan RT 02 RW 04 Ds. Palang Kec. palang Kab. Tuban, Saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I mengamankan Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet motif warna hitam pink yang diletakkan di bawah bantal yang berisikan 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna bening, 7 (tujuh) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,06 (dua koma nol enam) gram dengan rincian : 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram dibungkus plastik klip, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,58 (nol koma lima delapan) gram dibungkus plastik klip, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,15 (nol koma satu lima) gram dibungkus plastik klip dan dibungkus solatip warna merah, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,14 (nol koma satu empat) gram dibungkus plastik klip dan dibungkus solatip warna merah, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma satu dua) gram dibungkus plastik klip dan dibungkus solatip warna merah, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram plastik klip dan dibungkus solatip warna merah, 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,15 (nol koma) dibungkus plastik klip dan dibungkus solatip warna merah, seperangkat alat hisap Narkotika jenis Sabu yang diletakkan di bawah kolong tempat tidur, 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,99 (satu koma sembilan sembilan) gram, 1 (satu) buah korek api warna biru yang tergeletak di dekat seperangkat alat hisap, uang sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di saku kanan depan celana yang dipakai, dan 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hitam dengan nomor 081232912967 yang digunakan untuk berkomunikasi jual beli Narkotika jenis Sabu yang pada saat itu tergeletak di atas tempat tidur.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari RIZA (DPO) dengan cara Terdakwa menghubungi RIZA (DPO) dengan tujuan meminjam uang untuk biaya berobat ayah Terdakwa. Lalu, RIZA DPO) menawarkan Terdakwa untuk menjual Narkotika jenis Sabu dan nantinya uang tersebut dapat digunakan oleh Terdakwa untuk biaya berobat ayah Terdakwa. Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari RIZA (DPO) sebanyak 9 (sembilan) poket dan sudah dijual kepada SINGO (DPO) sebanyak 2 (dua) poket dengan harga 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu adalah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Hasil penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli makan, rokok, paket data, dll.
- Bahwa dilakukan tes urine terhadap Terdakwa dan hasilnya positif mengandung zat amphetamine dan metamphetamine, karena Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB di kamar Terdakwa sendirian. Sedangkan Narkotika jenis Sabu yang dikonsumsi diambil sedikit dari Narkotika jenis Sabu yang diamankan dan disita dari Terdakwa (Narkotika jenis Sabu dalam plastik klip bertuliskan angka 1).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 07260/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025, dengan hasil berupa :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut:
- 24197/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,332 gram;
- 24198/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
- 24199/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram;
- 24200/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;
- 24201/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,041 gram;
- 24202/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,069 gram;
- 24203/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram;
- 24204/2025/NNF.: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram;
- Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 24197/2025/NNF.- s.d. 24204/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |