Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan ayah Pemohon bernama : KASIBAN, telah meninggal dunia pada tanggal : 16 Januari 2010
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tuban untuk mengirimkanĀ salinan Penetapan ini kepada KantorĀ Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian ayah Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akte Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban, pada tanggal : 16 Januari 2010, telah meninggal dunia orang yang bernama KASIBAN.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|