Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2019/PN Tbn 1.Ignasius Andri Wijayanto
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.Tulus Susanto
2.Sumarni
3.2. SUMARNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Parlindungan Sitorus,SH DkkIgnasius Andri Wijayanto
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 2.191.282.870,- (Dua Milliar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Tengku Umar No.45 RT 002 RW. 005 Kel. Latsari Kec./Kab. Tuban - Jawa Timur.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  7. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDIAIR:

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak