Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2016/PN Tbn | WAHYUDI SANTOSO,S.Si | DJIRUN | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Jan. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2016/PN Tbn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Jan. 2016 | ||||
Nomor Surat | .... | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan SHM nomor 146 luas 98 m2 terletak di desa Karangasem kecamatan Jenu kabupaten Tuban atasnama Djirun 4. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi 5. menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 19.000.000,-( sembilan belas juta rupiah) kepada penggugat secara tunai 6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap hari tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap 7. Membebankan biaya perkara ini kepada tergugat 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |