Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2016/PN Tbn WAHYUDI SANTOSO,S.Si DJIRUN Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2016/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 12 Jan. 2016
Nomor Surat ....
Penggugat
NoNama
1WAHYUDI SANTOSO,S.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DJIRUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan SHM nomor 146 luas 98 m2 terletak di desa Karangasem kecamatan Jenu kabupaten Tuban atasnama Djirun

4. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi

5. menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 19.000.000,-( sembilan belas juta rupiah) kepada penggugat secara tunai

6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap hari tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap

7. Membebankan biaya perkara ini kepada tergugat

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak