-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan pembetulan bulan lahir anak pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 0293/T/2011 tertanggal 07 Maret 2011 tentang bulan dan tahun lahir anak Pemohon yang tercatat dilahirkan di Tuban Pada Hari Minggu tanggal 26 Desember 2010 dilakukan perubahan menjadi anak pemohon dilahirkan di Tuban Pada Hari Rabu tanggal 26 Januari 2011;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |