Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berlaku Surat Pernyataan dan Pengakuan hutang yang dibuat Tergugat pada tanggal tanggal 19 Januari 2022;
- Menyatakan sah dan berlaku Surat Kesepakatan yang dibuat dan ditandatangai bersama pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 yang dibuat Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang dikualifikasi sebagai perbuatan wanprestasi dan mengakibatkan kerugian Penggugat. Oleh karenanya Tergugat dihukum untuk membayar hutang kepada Penggugat dengan segala akibat hukum yang menyertainya;
- Menghukum Tergugat membayar hutang kepada Penggugat dengan segala akibat hukum yang menyertainya sebesar 15.435.450,- (lima belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah);
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Tanah dan bangunan yang ditempati Tergugat yang terletak di Dsn Mendalan RT 003 RW 001, Ds. Mandirejo, Kec. Merakurak, Kab. Tuban;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |