Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G.S/2023/PN Tbn Koperasi Konsumen Karyawan Karya Tembakau Mukhamad Saman Hudi Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G.S/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.435.450,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berlaku Surat Pernyataan dan Pengakuan hutang yang dibuat Tergugat pada tanggal tanggal 19 Januari 2022;
  3. Menyatakan sah dan berlaku Surat Kesepakatan yang dibuat dan ditandatangai bersama pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 yang dibuat Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang dikualifikasi sebagai perbuatan wanprestasi dan mengakibatkan kerugian Penggugat. Oleh karenanya Tergugat dihukum untuk membayar hutang kepada Penggugat dengan segala akibat hukum yang menyertainya;
  5. Menghukum Tergugat membayar hutang kepada Penggugat dengan segala akibat hukum yang menyertainya sebesar 15.435.450,- (lima belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah);
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Tanah dan bangunan yang ditempati Tergugat yang terletak di Dsn Mendalan RT 003 RW 001, Ds. Mandirejo, Kec. Merakurak, Kab. Tuban;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak